Pemkab Majalengka Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal

Pemkab Majalengka Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal

MeraTa: Dari hasil DBHCHT, Bupati Majalengka Dr H Karna sobahi MMPd juga membagikan kepada lembaga lain.--

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada para pedagang maupun seluruh lapisan masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok tanpa cukai resmi.

Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd menjelaskan, bahaya rokok tanpa cukai, tidak hanya merugikan penerimaan negara, namun juga terhadap kesehatan.

"Kita tahu uji laboratorium dan kandungan rokok berbahaya. Sehingga, ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga akan secara masif melakukan pengawasan, pembinaan dan monitoring untuk mengedukasi kepada masyarakat selaku konsumen dan para pedagang agar dapat memahami ciri-ciri dan bahaya dari rokok ilegal.

BACA JUGA:Bupati Raih Penghargaan Tokoh Literasi Digital Daerah Tahun 2022

Beberapa ciri rokok ilegal di antaranya, rokok ilegal tidak berpita cukai. Memakai cukai tetapi palsu atau dalam keadaan rusak, sehingga biasanya harganya sangat murah. Selain itu, pita cukai tidak sesuai dengan keterangan yang ada pada rokok.

Bupati Karna juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai.

"Kepada masyarakat juga diminta untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, sebab itu melanggar hukum," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono SSTP menambahkan pihaknya telah melakukan penyitaan rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Wujudkan Desa Lebih Maju, Peran Patriot Desa Berdasarkan Inisiatif Mandiri

Pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka. Pihaknya mengaku tidak akan berhenti dan akan terus melakukan razia terhadap rokok ilegal.

"Kurang lebih sebanyak 18 ribu lebih batang rokok ilegal berbagai merek yang beredar di dua kecamatan yang ada Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Majalengka belum lama ini," tambahnya.

BACA JUGA:Pertajam Rekor Tolak Peluru pada Hari Pertama Kualifikasi Papua di Mimika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: