Bawaslu Laporkan KPU Buntut dari Video Call yang Langgar Peraturan

Bawaslu Laporkan KPU Buntut dari Video Call yang Langgar Peraturan

MELANGGAR: Bawaslu sebut soal dugaan pelanggaran KPU, yakni melakukan klarifikasi terhadap empat anggota partai politik calon peserta pemilu yang belum bisa dipastikan keanggotaannya, melalui video call.-Baehaqi-Radarmajalengka.com

RadarMajalengka.id, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka telah melaporkan KPU Majalengka terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Majalengka Abdul Rosyid dalam keterangannya, Rabu (28/9), laporan tersebut saat ini sudah memasuki tahap persidangan pendahuluan dan dilanjut ke sidang pemeriksaan.

Abdul Rosyid menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Majalengka berkenaan dengan pelanggaran administrasi pemilu yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD.

Dugaan pelanggaran KPU Majalengka yakni melakukan klarifikasi terhadap empat anggota partai politik calon peserta pemilu yang belum bisa dipastikan keanggotaannya melalui video call.

"Padahal sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022  bahwa metode yang dilakukan klarifikasi adalah dengan mendatangkan anggota partai politik tersebut secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota bukan melalui video call,” bebernya.

BACA JUGA:Program PTSL Tidak Seluruhnya Gratis

KPU Majalengka melakukan klarifikasi terhadap empat anggota partai politik calon peserta pemilu melalui video call, dan mengganti status keanggotaannya dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hal itu juga di duga sebagai pelanggaran administrasi karena yang dilakukan KPU Majalengka tidak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu dalam hal partai politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keanggotaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor  3 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1), KPU juga di duga melakukan pelanggaran karena tidak menidaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Majalengka Nomor 109/PM.00.02/K.JB-12/09/2022.

"Tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) yakni dalam saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU.

BACA JUGA:Rumah di Sumberjaya Terbakar, Satu Warga Tewas Terpanggang

Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya, pengawas pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran,” katanya.

Meski demikian pelanggaran tersebut masih sebatas dugaan pelanggaran yang akan terbukti kebenarannya setelah selesai persidangan. "Substansi dugaan pelanggaran ini nanti terungkap dalam persidangan,” kata Rosyid.

BACA JUGA:Almadani gelar liga futsal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: