Program PTSL Tidak Seluruhnya Gratis

Program PTSL Tidak Seluruhnya Gratis

SERTIFIKAT TANAH: Bupati Majalengka H Karna Sobahi menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.--

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Program PTSL, atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes. Kepala ATR/BPN Majalengka, Ikram Abdul Haris menjelaskan bahwa semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Meski begitu, masyarakat masih tetap dibebani pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

Sedangkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, hanya Rp150 ribu.

"Di luar biaya tersebut, maka pihak BPN tidak bertanggung jawab, bahkan menyerahkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian," ujar Ikram Abdul Haris disela-sela acara peringatan HUT ATR/BPN ke-62, Senin (26/9).

BACA JUGA:Rumah di Sumberjaya Terbakar, Satu Warga Tewas Terpanggang

Selain itu menurutnya jika masyarakat menemukan kejadian tersebut dipersilahkan untuk melaporkan kepada pihak berwenang. "Selama biayanya sesuai dengan aturan tidak masalah, tapi kalau sudah keluar dan melebihi dari ketentuan, segera laporkan," jelasnya.

Ikram  mengatakan bahwa Program PTSL akan terus berlanjut karena tahun depan akan ada 75 ribu lagi di Kabupaten Majalengka. "Mudah-mudahan di akhir tahun akan saya laporkan desa mana saja yang akan menjadi target dari PTSL tahun 2023,”  ungkapnya.

Disebutkan, dalam menyukseskan program tersebut, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka. "Kita akan terus bersinergi dengan Pemkab Majalengka, untuk menuntaskan semua hal yang berkaitan dengan legalitas status tanah," ucapnya.

Bahkan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Bapenda Majalengka untuk menyelaraskan soal legalitas status tanah dengan pembayaran PBB sampai ke desa-desa.

BACA JUGA:Almadani gelar liga futsal

"Alhamdulillah, kita sudah kerja sama dan MoU dengan Bapenda Majalengka. Semoga kerjasa ma ini terus berlanjut, PBB pun bisa meningkat pembayarannya,"ucapnya.

Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan lembaga ATR/BPN Kabupaten Majalengka untuk menyelesaikan soal legalitas tanah yang ada di masyarakat.

"Tentang hak kepemilikan tanah di Majalengka cukup menghambat dalam hal pembayaran PBB. Padahal PBB ini akan kembali untuk pembangunan berkelanjutan.‎ Arti penting legilitas sertifikat tanah Ini memang kedudukannya sangat penting," ucapnya

Bupati menambahkan, pihaknya akan terus mendorong program-program dari BPN untuk melegalkan status kepemilikan tanah-tanah yang ada di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: