Pembunuhan Driver Online, Jenazah Dibuang di Indramayu, Warga Cikarang

Pembunuhan Driver Online, Jenazah Dibuang di Indramayu, Warga Cikarang

BACA JUGA:Turnamen Sepakbola Gemah Bhakti Cup Diikuti 25 Klub

“Motifnya ingin mengambil dan menguasai mobil korban dengan melakukan kekerasan dan membunuh korban.Tersangka SLS menurunkan korban di TKP lalu terus melaju ke daerah Lumajang lalu menjual mobil korban,” paparnya.

Sementara itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti di TKP berupa lakban, pakaian korban, sabuk pinggang, jam tangan milik korban, tasbih, dan uang sebesar Rp44 ribu milik korban.

Selain itu, aparat kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yakni, HP dan BPKB mobil milik korban yang diambil oleh tersangka ASW.

Sedangkan barang bukti yang disita dari SLS, berupa pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone yang digunakan untuk menghubungi korban, satu buah topi, dan satu tas ransel hitam.

BACA JUGA:Virus Taki

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20  tahun.

Selain itu, Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka juga dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15  tahun karena melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: