Foto dan Video Jenazah Brigadir J Ditunjukkan Kuasa Hukum, Begini Penampakannya
Radarmajalengka.com, JAKARTA - Foto jenazah Brigadir J alias Joshua tersebar di media sosial. Begitu juga video yang menunjukkan kondisinya.
Video dan foto jenazah Brigadir J atau Joshua itu, diduga diambil setelah peti tiba di rumah duka dan dibuka oleh keluarga.
Tersebarnya video dan foto jenazah Brigadir J atau Joshua itu lantas bikin geger, karena terdapat bekas jahitan memanjang di bagian perut.
Bekas luka lain yang disebutkan oleh perekam terlihat di beberapa bagian tubuh anggota kepolisian yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri itu.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Pilih Atletico Madrid, Tak Mau Main di Liga Europa
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Joshua, Kamarudiddn Simanjuntak juga menunjukkan foto kondisi jenazah yang ditunjukkan oleh keluarga.
Salah satu bekas luka tersebut adalah yang berada di bagian leher. Terlihat ada memar, dan kondisi tersebut tentu mencurigakan.
"Ini saya perlihatkan. Ini hasil foto handphone. Terlihat ada memar, mungkin pakai kawat, kita tidak tahu,"kata Kamaruddin Simanjuntak, di Mabes Polri, Rabu, 20, Juli 2022.
Dia mengakui, pengambilan foto dan video jenazah Brigadir J atau Joshua tersebut, sebenarnya tidak diperbolehkan. Apalagi jenazah sudah didalam peti yang tertutup rapat.
BACA JUGA:DPD Partai Demokrat Jabar Ingatkan Calon Ketua DPC Taati Pakta Integritas
Namun, ketika itu keluarga hendak menambahkan formalin. Sehingga baju dari Brigadir J dibuka dan melihat ada luka-luka yang dianggap mencurigakan.
"Dibuka bajunya, keluarga menemukan bukti-bukti yang menguatkan bahwa ini bukan sekadar ditembak. Ada unsur penyiksaan,"ungkap Kamaruddin.
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin menunjukan foto dan video Brigadir J atau Joshua kepada awak media. Hal itu, juga menjadi lampiran berkas pengaduan yang dibawa oleh dirinya.
Karena itu, Kamaruddin meminta Kapolri, Wakapolri hingga Irwasum juga Kabareskrim agar dibentuk tim untuk membongkar lagi kuburan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: