Barang Bukti Pelecehan Seksual Mas Bechi, Rok Panjang hingga Dua Jilbab
MSAT alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.-Marul/Antara-Radarmajalengka.com
Radarmajalengka.com, JAKARTA - Sejumlah barang bukti menjadi saksi pelecehan seksual dengan tersangka Mas Bechi atau MSAT. Diantaranya rok panjang hingga jilbab.
Barang bukti tersebut menjadi saksi bisu tindakan pelecehan seksual oleh Mas Bechi kepada beberapa santriwati, yang membuatnya kini berurusan dengan hukum.
Barang bukti pelecehan seksual dengan tersangka pelaku Mas Bechi yang ditunjukkan polisi diantaranya rok panjang, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, hingga tiga lembar surat pemberhentian santriwati.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan barang bukti tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan tersangka Mas Bechi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Rionald di PT Asli Rancangan Indonesia Naik Penyidikan
"Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara Mas Bechi telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21," beber Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).
Adapun barang bukti yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini di antaranya berupa rok hingga jilbab santriwati.
"Barang bukti yang diamankan dua rok, dua jilbab, dua setel pakaian, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," ucapnya.
Dalam mengungkap perbuatan bejat Bechi, kata Ramadhan, penyidik Polda Jatim telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.
BACA JUGA:Restoran Al Baik, Menu Ayam yang Sedang Hits di Arab Saudi
Delapan saksi ahli itu terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
Anak dari kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang itu menyerahkan diri setelah dikepung polisi 15 jam.
Setelah ditangkap, Mas Bechi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di daerah Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Brigjen Ramadhan mengatakan korban kebejatan MSAT ada lima santriwati, salah satunya MN.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu Terkait Miras Oplosan
Bechi melakukan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Brigjen Ramadhan menyebut dua kejadian pencabulan santriwati itu dilakukan tersangka di Gubuk Cokro Kembang.
Lokasi itu berada di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang. Polisi pun telah mengantongi visum et repertum korban dari RSUD Jombang.
BACA JUGA:Mas Bechi Jombang, Cabuli Santri di Gubuk Dekat Pesantren
Artikel ini telah terbit di jpnn.com dengan judul: Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: