Mas Bechi Jombang, Cabuli Santri di Gubuk Dekat Pesantren

Mas Bechi Jombang, Cabuli Santri di Gubuk Dekat Pesantren

Mas Bechi Jombang dihadirkan dalam ekspos kasus. -Ist/jpnn-Radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, JAKARTA - Tersangka pencabulan, Mas Bechi Jombang rupanya berulangkali mencabuli santriwati.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kembali memaparkan kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subci Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Awalnya kasus pencabulan terhadap 5 santriwati itu terjadi selama dua kali, yakni pada Senin tanggal 8 Mei 2017 dan 18 Mei 2017 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

“Pelaku memaksa mensetubuhi korbannya  dengan anak yang tidak dewasa. Kejadiannya sebanyak 2 kali,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA:Gunung Geger Halang, Generasi Kedua Sebelum Jadi Gunung Ciremai

Jendral bintang satu ini menuturkan, aksi pencabulan terhadap 5 korban ini dilakukan Mas Bechi (42) di suatu gubuk yang berada di lokasi pesantren.

“(Persetubuhan) dilakukan di gubuk cokro yang terletak di Pesantren Jombang,” ujarnya.

Pesantren tersebut dikepung polisi karena sang ayah atau Kyai Muhammad Mukhtar Mukthi kerap menghalang-halangi polisi.

Pada Kamis (7/7/2022l pelaku pencabulan santriwati yang dilakukan Moch Subci Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Shinzo Abe, Pernah Bekerja di Angkatan Laut Jepang

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan/atau Pasal 294 Ayat (2) P2KP Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: