Nupur Sharma Menghina Nabi Muhammad SAW, Karir Politik Gemilang Seketika Dibekukan

Nupur Sharma Menghina Nabi Muhammad SAW, Karir Politik Gemilang Seketika Dibekukan

Radarmajalengka.com, JAKARTA - Politisi Nupur Sharma menghina Nabi Muhammad SAW dan membuat umat muslim di dunia marah, tak terkecuali di Indonesia.

Ungkapan Nupur Sharma yang dianggap Menghina Nabi Muhammad SAW juga berbuntut reaksi dari negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim.

Tidak hanya itu, di India kepolisian sedang membuka investigasi kepada Nupur Sharma yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan Nupur Sharma, yang disampaikan dalam debat TV pada akhir Mei, telah membuat marah Muslim India dan membuat marah lebih dari selusin negara Islam.

BACA JUGA:Karakter Khodam Macan Putih dari Curug Sawer Majalengka, Ditaklukan Prabu Siliwangi

Beberapa pekan setelah komentarnya, polisi Delhi mengatakan mereka telah membuka penyelidikan terhadap Sharma - dan beberapa lainnya.

Tidak hanya itu, BJP yang merupakan partai tempat Nupur Sharma bernaung, tidak membenarkan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad.

Bahkan BJP menangguhkan Sharma dari partai. Tidak hanya itu, Naveen Kumar Jindal, juga dikeluarkan karena membagikan tangkapan layar komentar ofensifnya dalam sebuah tweet.

Dalam sebuah pernyataan, BJP mengatakan pernyataan Nupur Sharma yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, bertentangan dengan ideologi partai.

BACA JUGA:Jejak Keturunan Pangeran Walangsungsang, Anak Prabu Siliwangi

Dan dalam upaya untuk menenangkan negara-negara Islam yang marah, diplomat India mengatakan komentar itu tidak mencerminkan sikap pemerintah dan bahwa itu adalah "pandangan elemen pinggiran".

Sebagai informasi, Nupur Sharma adalah "juru bicara resmi BJP" yang banyak dicari yang muncul malam demi malam di debat TV untuk mewakili dan membela pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi.

Dilansir dari BBC, Sharma adalah mahasiswa hukum di Universitas Delhi, yang memulai karir politiknya pada tahun 2008 ketika dia terpilih sebagai presiden serikat mahasiswa sebagai calon Akhil Bharatiya Vidyarthi Parishad (ABVP).

Itu merupakan sayap mahasiswa nasionalis Hindu Rashtriya Swayamsevak Sangh pergerakan.

BACA JUGA:Boikot Indosiar Viral, Sindir Kick Off Terlalu Malam

Karier politiknya meningkat pada tahun 2011 ketika dia kembali ke India setelah menyelesaikan masternya dalam hukum bisnis internasional dari London School of Economics.

Kemampuannya untuk berdebat dan mengemukakan sudut pandangnya dalam bahasa Inggris dan Hindi membuatnya mendapatkan tempat di komite media BJP untuk pemilihan majelis Delhi 2013.

Dua tahun kemudian ketika pemilihan baru diadakan, dia adalah kandidat BJP melawan Ketua Menteri Delhi Arvind Kejriwal.

Itu bukan pemilihan yang diharapkan siapa pun untuk dia menangkan, tetapi kampanye energiknya membawanya lebih jauh ke pusat perhatian.

BACA JUGA:Pasien Dibius Cover Lagu, Nyanyi Lagu Celine Dion

Dia ditunjuk sebagai juru bicara resmi untuk partai di Delhi dan pada tahun 2020, dia menjadi "juru bicara nasional" untuk BJP.

Di tengah kegemilangan karir politiknya, Nupur Sharma kini sedang tersandung kasus dugaan menghina Nabi Muhammad SAW.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi membahas isu penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilontarkan oleh politikus India ketika bertemu Menlu India S Jaishankar.

“Saya sampaikan secara khusus kepada Menlu India mengenai keprihatinan dan kecaman terhadap pernyataan dua politikus Partai BJP (Bharatiya Janata) yang menghina Nabi Muhammad,” kata Menlu RI Retno kepada media di New Delhi, Jumat 17 Juni 2022 seperti dilansir Antara.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pembacokan Gunung Jati Tersisa 1, Keterangan Kapolres Cirebon Kota Begini

Sebagai tanggapan, kata Retno, Menlu India menjelaskan secara lebih mendetail sikap yang diambil oleh BJP menanggapi isu tersebut yakni bahwa BJP menghormati semua agama.

BJP menolak dengan keras penghinaan terhadap agama, dan BJP menentang dengan keras ideologi yang menghina atau merendahkan agama tertentu. (yud/bbc/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: