Buronan Kasus Pembacokan Gunung Jati Tersisa 1, Keterangan Kapolres Cirebon Kota Begini
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, memberikan keterangan kepada wartawan. -Dedi Haryadi-
Radarmajalengka.com, CIREBON - Buronan kasus pembacokan di Jalan Raya Sunan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon masih dalam pengejaran.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang buron kasus pembacokan Gunung Jati.
Kendati demikian, Kapolres Cirebon Kota masih enggan menungkap banyak informasi terkait buronan kasus pembacokan Gunung Jati tersebut.
"Karena ini masih penyelidikan, jadi kita tidak bisa mengungkapkan ke publik. Tapi yang jelas masih dalam pengejaran," kata Kapolres, Minggu (19/6/2022).
BACA JUGA:Polisi Dibunuh di Papua, Anak Legenda Sepakbola Indonesia
Menurut Kapolres, jajaran kepolisian masih akan terus melakukan pengejaran kepada pelaku sampai bisa ditangkap.
Saat ditanya terkait lokasi keberadaan pelaku apakah sudah teridentifikasi, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak bisa mengungkapkan hal tersebut sementara waktu ini.
Seperti diketahui, 3 dari 4 pelaku pembacokan di Jalan Raya Sunan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon sudah berhasil ditangkap.
Dua pelaku diamankan di Jambi, saat bekerja di tengah pelariannya. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Viral Kepala Gangster Tertancap Celurit, Serang Lawan Berujung Petaka
Seperti diketahui, dalam keterangan kepada polisi, urutan kejadian dan kronologi awal pembacokan di Gunung Jati tersebut rupanya sudah dimulai dari pukul 20.00 WIB, Sabtu, 21, Mei 2022.
Waktu itu, para pelaku menenggak minuman keras. Mereka yang minum-minum adalah YAC, kemudian datang terduga pelaku lainnya IF dan RK.
Setelah itu, empat sekawan ini pergi ke Desa Muara untuk melihat hiburan sandiwara. Keempat terduga pelaku berangkat menggunakan 2 sepeda motor.
Terduga pelaku MR mengendarai Honda Beat warna hitam berboncengan dengan YAC. RK berboncengan dengan IF.
BACA JUGA:Hina Pemerintah Bisa Dipenjara 4 Tahun, RKUHP Pasal 241
Sekitar pukul 00.30 WIB keempat pelaku berencana pulang ke arah utara, dalam perjalanan tepatnya di jembatan Bondet Desa Mertasinga, tiba-tiba terduga pelaku YAC menyuruh MR untuk menambah kecepatan.
Lalu, mendekati dan memepet kendaraan yang dikendarai korban. Seketika, YAC membacok kepala korban sebanyak 1 kali lalu kabur kembali ke rumah.
Setibanya di rumah kemudian MR langsung menyimpan celurit yang digunakan lalu keempat terduga pelaku berbincang-bincang.
Saat itu, IF mengatakan bahwa dirinya juga telah membacok korban di bagian kepala 1 kali lalu menunjukkan bercak darah yang ada di golok tersebut.
BACA JUGA:Airlangga: IKN Harus Jadi untuk Upacara Kemerdekaan 2024
Akibat pembacokan tersebut korban meninggal dunia di RSD Gunung Jati pada sore harinya.
Kini, kasus pembacokan di Gunung Jati tersebut, tinggal menyisakan satu pelaku lagi yang masih buron. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: