Wabup Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah

Wabup Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah

MAJALENGKA – Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menyerahkan sebanyak 25 sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria tahun 2021. Kegiatan penyerahan secara simbolis dibagikan di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Rabu (22/9).

Tarsono mengatakan pemerintah pusat saat ini terus berupaya memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19. Berbagai upaya terus di upayakan di antaranya melalaui inovasi pangan dan program reforma agraria. Strategi nasional mengenai reforma agraria, yang secara garis besar meliputi penataan asset yang dilakukan melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah.

“Dalam pelaksanaan reformasi agraria melibatkan lintas sektor dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria,” terangnya.

Menurut Tarsono, objek redistribusi meliputi redistribusi tanah untuk pertanian dan redistribusi tanah untuk non pertanian. Reformasi agraria diharapkan dapat menjadi efek pendukung kebangkitan ekonomi masyarakat kecil dan menengah. Sehingga dapat berkontribusi kepada peningkatan ekonomi daerah dan nasional.

Sementara itu, Kepala BPN Majalengka Dedi Purwadi SH mengatakan, pada tahun 2021 ini Kabupaten Majalengka memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang dan progres sudah mencapai 100 persen.

\"1.000 bidang tanah itu berada di Desa Mekarjaya dan Desa Babakan Kecamatan Kertajati. Realisasinya sudah 100 persen dan diserahkan secara simbolis kepada 25 penerima sertifikat ini, \" kata Dedi.

Ia menambahkan, adapun target Redistribusi pada tahun 2021 di Desa Babakan sebanyak 50 bidang dan Mekarjaya 950 bidang. Sedangkan tanah yang menjadi objek redistribusi di Kabupaten Majalengka berasal dari tanah SK. KINAG tahun 1962 kemudian diherredistribusi yaitu tanah yang pernah diredistribusi tetapi belum didaftarkan ke BPN sedangkan pengguna tanahnya berupa lahan pertanian dan non pertanian.

“Saat ini pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Majalengka dari tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 4.686 hektare,” tambahnya.

Untuk redistribusi kepada subjek reforma agraria dengan luasan paling besar 5 hektare sesuai dengan Ketersedian tanah. Dalam kesempatan tersebut tutur hadir ketua DPRD, kejari, wakapolres Majalengka, staf bupati, asda I, kepala DPMD dan 25 penerima sertifikat. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: