Kader PDIP Geruduk PN, Protes Putusan Pembatalan Pemecatan Hamzah Nasyah

TEGANG: Ketegangan terjadi saat massa membakar spanduk dalam aksi yang digelar oleh para kader dan pengurus PDI Perjuangan Majalengka.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Puluhan kader PDI Perjuangan (PDIP) Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Senin (16/6/2025), sebagai bentuk protes terhadap putusan majelis hakim yang membatalkan surat pemecatan Hamzah Nasyah, salah satu kader partai.
Putusan PN Majalengka yang dibacakan pada Kamis (12/6/2025) menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yaitu DPC PDI Perjuangan Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, dan DPP PDI Perjuangan.
Keputusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari internal partai.
Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Karna Sobahi, menegaskan bahwa pemecatan Hamzah telah dilakukan sesuai prosedur organisasi, berdasarkan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
“Kami melihat dengan jelas bahwa tindakan Saudara Hamzah telah melanggar disiplin partai, khususnya terkait dukungan politik yang tidak sejalan dengan garis kebijakan PDI Perjuangan,” ujar Karna.
Menurut Karna, pelanggaran itu terbukti dari sejumlah unggahan di media sosial, terutama melalui akun TikTok seperti @sahabatyoshua_maj, @seputar.majalengka, dan @pasukan.alam.gob.
Dalam unggahan tersebut, Hamzah terekam menyatakan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan, yang tidak diusung oleh PDIP.
Tak hanya itu, baliho yang menampilkan gambar Hamzah bersama Reza Bima Kusuma Dilaga, disertai tulisan “Kami Pendukung Prabowo Gibran Mendukung H. Eman Dena,” juga disebut sebagai bukti pelanggaran tambahan.
BACA JUGA:Bupati Majalengka Buka Pelatihan Sertifikasi Pengelolaan Zakat, Dorong Transparansi Baznas
“Jelas terlihat bahwa Saudara Hamzah telah mengalihkan dukungan dari pasangan resmi Nomor Urut 2 yang diusung PDI Perjuangan, yakni Dr H Karna Sobahi dan Koko Suyoko,” tegas Karna.
Aksi unjuk rasa para kader PDI Perjuangan di halaman PN Majalengka sempat memanas saat massa membakar ban.
Ketegangan meningkat ketika petugas keamanan berusaha memadamkan api, namun situasi berhasil dikendalikan dan aksi berlangsung damai hingga selesai.
Kader partai lainnya, Ujang Dirmana, menyebut putusan hakim sebagai bentuk “peradilan sesat” dalam perkara perdata. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil dan merugikan partai secara institusional.
“Peradilan sesat terjadi ketika proses hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk kemungkinan pengabaian bukti atau kesalahan penerapan hukum,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: