Sebar Video Mesum dengan Mantan Istri Siri, Pria di Majalengka Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Seorang pria berusia 50 tahun asal Kabupaten Majalengka, Jaya Rahmat, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan video mesum dirinya bersama mantan istri sirinya yang berinisial M (45).
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan tersebut ke Polres Majalengka pada 14 April 2025. Video yang semula bersifat pribadi itu diduga dikirimkan pelaku melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak lain, termasuk anak korban.
"Korban melaporkan bahwa video tersebut awalnya untuk konsumsi pribadi, namun disebarkan oleh terlapor melalui pesan WhatsApp," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025) malam.
Penyebaran video diketahui terjadi pada 12 September 2024, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya.
BACA JUGA:Polsek Rajagaluh Evakuasi Jasad Pria yang Ditemukan di Sungai Ciwaringin
Menurut Ari, pelaku mengirimkan setidaknya tujuh video kepada anak korban menggunakan nomor WhatsApp miliknya. “Pelaku mengaku telah mengirimkan sekitar tujuh video,” kata Ari.
Saat ini, polisi masih mendalami motif penyebaran video tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit ponsel OPPO A15 warna putih, akun WhatsApp pelaku, dan printout percakapan terkait penyebaran video.
“Dua orang saksi juga sudah kami mintai keterangan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Ari.
BACA JUGA:Bupati Eman Suherman Lantik Aeron Randi sebagai Sekda Majalengka
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: