Curi Mobil, Dua Warga Indramayu Ditangkap Polisi

Curi Mobil, Dua Warga Indramayu Ditangkap Polisi

DITANGKAP: Dua warga Kabupaten Indramayu ditangkap polisi setelah mencuri satu unit mobil jenis pikap.-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Dua warga Kabupaten Indramayu ditangkap polisi setelah mencuri satu unit mobil jenis pikap.

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka pada bulan Januari yang lalu.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, Ipda Hendra Susilo, menyatakan bahwa pelaku dengan inisial AI (36) dan W (50) mencuri mobil Suzuki Carry Futura yang terparkir di garasi rumah.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp105 juta akibat kejadian ini.
"Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024. Pada pukul 04.00 WIB, mobil dicuri dari garasi rumah korban yang berlokasi di Dusun Kiara Dangkak, Desa Sahbandar, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," ujar Hendra pada Senin, 20 Mei 2024.

Kedua pelaku diamankan saat polisi melakukan Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 21 Mei 2024.

BACA JUGA:SBB Brawijaya Klinik PCM Juara di Tasikmalaya dan Lapangan Kopasus

Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
"Kedua pelaku kami amankan pada Sabtu, 18 Mei kemarin sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten," jelasnya.

Hendra menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Dengan penangkapan kedua pelaku, kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular, mengapresiasi keberhasilan jajarannya tersebut.

BACA JUGA:Hari Peringatan Reformasi Nasional, Mengingat Peristiwa Bersejarah 21 Mei 1998

Tito juga memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menumpas pelaku kejahatan di wilayah Majalengka agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh tim yang terlibat dalam operasi jaran lodaya 2024. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah Tito.

Operasi Jaran Lodaya 2024 menunjukkan efektivitas dan kesiapan aparat kepolisian dalam menghadapi tindak kejahatan, terutama kasus curanmor, yang sering meresahkan masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan mendukung kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (ono)

BACA JUGA:Fakta Keluarga Presiden Iran Ebrahim Raisi, Lahir Dari Keluarga Spiritual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: