Seorang Pria Sebar 700 Video Asusila, Korban Malu Hingga harus Pindah Kampung

Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku.-Baehaqi-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Seorang pria berusia 50 tahun asal Majalengka, Jaya Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyebarkan ratusan video bermuatan asusila yang melibatkan dirinya dan mantan istri sirinya, M (45).
Awalnya mengaku hanya memiliki sekitar 400 video, penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa jumlah konten yang disebarkan mencapai hampir 700 video. Materi tersebut dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk anak dan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban berlangsung selama delapan bulan dalam ikatan pernikahan siri. Namun hubungan itu kandas setelah anak korban menolak kelanjutannya, dan korban memutuskan untuk mengakhiri komunikasi.
“Korban merasa sangat malu setelah video pribadi tersebut tersebar ke lingkungan terdekatnya. Akibat tekanan sosial dan psikis, korban memilih untuk pindah dari kampung halamannya,” ujar Ari dalam keterangan pers di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025) malam.
BACA JUGA:Polsek Rajagaluh Evakuasi Jasad Pria yang Ditemukan di Sungai Ciwaringin
Merasa tidak terima ditinggalkan, pelaku diduga sengaja mencari nomor telepon korban. Gagal menemukannya, pelaku kemudian menyebarkan video-video tersebut ke pihak lain sebagai bentuk tekanan agar korban kembali menghubunginya.
Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada Jumat pekan lalu.
Meski Jaya berdalih tidak berniat memperjualbelikan konten tersebut, penyebaran video asusila tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten pribadi, apalagi yang mengandung unsur asusila. Siapa pun yang menerima video dari tersangka diminta untuk tidak menyebarkannya lebih lanjut karena dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Ari.
BACA JUGA:Bupati Eman Suherman Lantik Aeron Randi sebagai Sekda Majalengka
Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Secara fisik korban dalam kondisi baik, tetapi secara psikologis tentu sangat terdampak. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal,” pungkas Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: