BUMDes Cidenok Ciptakan Pupuk Semi Organik

BUMDes Cidenok Ciptakan Pupuk Semi Organik

Direktur BUMDes Cidenok Masta Toharudin, didampingi Sekretaris Desa Cidenok, Nano, menunjukkan inovasi pupuk semi organik cair yang dikembangkan di kediamannya. -Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Regulasi baru yang mewajibkan 20 persen Dana Desa (DD) dialokasikan untuk ketahanan pangan tampaknya telah diantisipasi sejak jauh-jauh hari oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cidenok, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, BUMDes Cidenok telah mengembangkan inovasi berupa pupuk semi organik yang selama ini telah digunakan oleh petani setempat.

Berbekal ilmu dan pengalaman dari Direktur BUMDes, Masta Toharudin, MP, produk pupuk semi organik ini terus dikembangkan bersama warga desa.

Saat ditemui di kediamannya, Masta, lulusan Magister (S2) Agro Teknologi Unswagati Cirebon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan di Majalengka dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Tercatat 1.806 Pengendara Melanggar

Pria berusia 60 tahun ini mampu mengaplikasikan ilmu dan pengalamannya setelah bekerja selama 30 tahun di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pestisida, pupuk, serta benih.

"Saya pernah bekerja di PT Dharma Arda Forma di bidang pestisida, kemudian di beberapa perusahaan lainnya yang bergerak di bidang pupuk, pestisida, dan benih (importir). Saat ini, saya juga berkolaborasi dengan perusahaan di Majalengka dalam pengemasan pupuk organik cair," kata Masta saat ditemui di kediamannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam kerja sama ini, meskipun pihaknya harus membayar royalti kepada perusahaan, hal tersebut dianggap sebagai langkah strategis agar produksi tetap berjalan hingga tahap pemasaran.

Bahan-bahan cair dari limbah pabrik dikemas di kediamannya sebelum dikirim ke perusahaan dan beberapa desa di Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Desa Pancaksuji Usulkan Perubahan Batas Wilayah

"Bahan ini berasal dari limbah pabrik spiritus, yang saya sebut sebagai pupuk semi organik. Limbah dari pabrik gula, yang dikenal sebagai tetes, difermentasi hingga menjadi vinase atau limbah spiritus. Vinase ini kemudian difermentasi selama sekitar satu bulan menggunakan bakteri BM21 yang dicampur dengan zat aditif," jelas Masta.

Produk pupuk ini telah digunakan oleh petani di Desa Cidenok selama enam tahun terakhir dan bahkan mulai digunakan oleh petani di desa-desa lain di Kabupaten Majalengka.

"Pabriknya sudah memiliki lisensi hak paten dan izin legalitas. Di sini (BUMDes), kami bertindak sebagai cabang perusahaan. Nama perusahaannya adalah PT Wildo Natural Indonesia," tambahnya.

Dalam satu tahun, produksi pupuk semi organik ini bisa mencapai 1 ton. Sebagian produk juga telah disalurkan secara konsinyasi ke beberapa petani di Kota Angin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: