Akhirnya Polemik Sengketa Lahan Warga Nunuk Baru dengan Perhutani Selesai

Akhirnya Polemik Sengketa Lahan Warga Nunuk Baru dengan Perhutani Selesai

TUNTAS: Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, dan Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, melakukan pemasangan pal batas tanah. -istimewa-Radarmajalengka.com

BACA JUGA:Aher Pimpin Tim Pemenangan Jabar ASIH, Syaikhu-Ilham Optimistis Menang Pilgub Jabar

Pasalnya, sebagian permukiman di dua desa tersebut sejak ratusan tahun lalu masih diklaim sebagai hutan lindung, sehingga masyarakat belum memiliki hak atas tanah yang mereka tempati.

Oleh karena itu, Pemkab Majalengka bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tengah memproses alih status hutan lindung itu menjadi hutan produksi, yang kemudian akan diserahkan kepada warga sesuai mekanisme.

Menurut Juhana, langkah cepat itu menunjukkan keseriusan Pemkab Majalengka dalam memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru.

"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Penjabat Bupati, karena sudah membantu masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru," kata Juhana Zulfan saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (9/10).

BACA JUGA:Pilkada 2024, Dana Kampanye Eman-Dena Lebih Besar dari Karna-Koko

Pihaknya mengakui, permasalahan di Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru sempat diusulkan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mempercepat proses alih status lahannya.

Namun, Juhana yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Majalengka, mengatakan bahwa proses pengusulan Raperda terkait polemik lahan di dua desa itu, menurut informasi yang dapat dipercaya, tidak berjalan mulus.

"Kami juga sangat bersyukur kini masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru mendapatkan titik terang terkait hak atas tanahnya setelah kemarin dipasang pal batas permukiman dan hutan lindung," ujar Juhana Zulfan.

Ia berharap, proses selanjutnya mengenai alih status lahan permukiman itu berjalan lancar dan dipercepat, sehingga warga Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru mendapatkan kepastian hak atas tanahnya.

BACA JUGA:Selesaikan Ujian Terbuka, Menteri AHY Hasilkan Tujuh Rekomendasi Kebijakan untuk Wujudkan Indonesia Emas

Juhana pun mendorong Pemkab Majalengka untuk menindaklanjuti proses alih status tersebut hingga tuntas, agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN.

"Mudah-mudahan, Pemkab Majalengka dan BPN bisa bersinergi untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah bagi warga Desa Cengal dan Desa Nunuk Baru," kata Juhana Zulfan. (bae/ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: