AHY Serahkan Sertifikat HPL Lahan Mal Center Point Medan ke PT KAI, Jadi Sengketa sejak 2011

AHY Serahkan Sertifikat HPL Lahan Mal Center Point Medan ke PT KAI, Jadi Sengketa sejak 2011

AHY serahkan kembali sertifikat tanah-Radarmajalengka.com-iNewsID-tangkapan layar

RADARMAJALENGKA.COM - Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) di lahan Mal Center Point, Kota Medan.

Tanah tersebut mengalami permasalahan sengketa antara KAI dengan pihak swasta, yakni PT. Agra Citra Karisma (PT. ACK) yang berlangsung sejak 2011 lalu.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Kamis (30/5/2024).AHY berharap agar penyerahan sertifikat HPL ini menjadi solusi bersama bagi pihak PT KAI dan pengelola Mal Centre Point Medan.

BACA JUGA:Pemuda Tegal Mampu Meretas Situs Sarang Peretas, Raih Uang Hingga Rp400 Juta

Agus mengaku besaran nilai aset yang diselamatkan dari penyelesaian sengketa tanah tersebut mencapai Rp480 Miliar. Ia pun menjelaskan permasalahan sengketa lahan antara PT KAI dengan PT ACK itu sebetulnya telah berlangsung lama, bahkan sejak 1982.Kemudian, permasalahan itu baru masuk ke meja hijau pada 2011 lalu.

"Artinya 13 tahun lalu sudah masuk pengadilan. Jadi ini terus berlarut-larut karena memang kompleks permasalahannya," ujarnya. Pada saat yang sama, Dirut PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan terdapat dua HPL yang diserahkan oleh ATR/BPN yakni lahan seluas 19.194 meter persegi dan 12.722 meter persegi. 

Dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta yang menempati lahan tersebut bernilai bagi perusahaan karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial. Dengan dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.

BACA JUGA:Arti dari All Eyes on Rafah yang Berkaitan pada Palestina

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Medan, Pemkot Medan, dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya sertifikat ini," ucap Didiek dalam keterangan resmi.

Saat ini, banyak aset-aset yang diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu, perusahaan akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

"Selain hal tersebut, upaya sertifikasi seluruh aset-aset yang kami lakukan akan terus kami lakukan secara proaktif. Sehingga ada suatu kepastian hukum kepemilikan tanah, dan hal ini betul-betul bisa membangun suatu tata kelola pertanahan yang baik, serta mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," terang Didiek.

BACA JUGA:Serangan Brutal Israel Di Pengungsian Kamp Rafah, 45 Orang Tewas

Sebelumnya, Mal Centre Point disegel karena tak membayar pajak retribusi sejak 2011. Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum membayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp250 miliar.

Bobby menyebut telah berkali-kali menyampaikan ke pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarmajalengka.com