AHY Serahkan Sertifikat HPL Lahan Mal Center Point Medan ke PT KAI, Jadi Sengketa sejak 2011
AHY serahkan kembali sertifikat tanah-Radarmajalengka.com-iNewsID-tangkapan layar
BACA JUGA:Jokowi Larang Kementerian Lembaga Bikin Aplikasi Baru!
"Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup," kata Bobby.
Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lalu lantaran PT ACK selalu pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.
"Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," katanya.
Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa, sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.
"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarmajalengka.com