5 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Salah Satunya Bus Tak Memiliki Izin

Potret kecelakaan maut bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok. -Google Chrome - Tangkapan Layar-radarmajalengka.com
8. Robiatul Adawiyah
9. Tyara
10. Mahesya Putra
11. Suprayogi.
BACA JUGA:Kabar Duka: Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang Menelan Korban 11 Orang Tewas
2. Kondisi bus kurang memadai
Dilansir dari detikcom, bahwa pihak YKS dan pembina nya yang bernama Mawardhi mengatakan bahwa, ada beberapa siswa yang mengeluh terkait kondisi bus dan fasilitas di dalam bus yang kurang memadai, sebut saja AC yang tidak menyala serta ban yang sudah tak bagus.
3. Bus sempat mogok
Di tengah perjalanan bus sempat mengalami mogok, dilansir dari laman detikcom dengan sumber yang sama mengatakan bahwa Mawardhi juga mengaku sempat mendengar bus itu mogok di tengah perjalanan. Dia mengatakan bus itu kemudian diperbaiki dan melanjutkan perjalanan lagi. "Sebelum kejadian itu, sempat mogok. Kemudian, diperbaiki teknisinya dan jalan lagi sehingga mobil yang bertiga itu, mereka yang terakhir," katanya.
BACA JUGA:STY Menangis di Ruang Ganti Usai Laga Melawan Guinea, Ini Kata Rio Fahmi dan Ernando Ari
4. Rem blong diduga jadi sebab
Dilansir dari laman Tempo, yang mengatakan dengan sumber dari seorang yang bernama Aan, ia menduga kecelakaan disebabkan kegagalan pada fungsi rem bus. Selain rem blong, ada kemungkinan supir panik dan tidak dapat mengontrol bus saat peristiwa maut itu terjadi. Dalam penyelidikan ini, polisi juga melibatkan tim ahli untuk mengecek kondisi bus secara teknis. Ahli ini juga akan menyimpulkan tentang kondisi bus secara keseluruhan. “Apakah fungsi pengereman berfungsi atau fungsi-fungsi yang lain, itu akan diperiksa oleh ahli,” kata Aan.
5. Bus tidak memiliki izin
Dilansir dari sumber yang sama dari laman Tempo yang menyebutkan, bahwa bus tidak memiliki izin seperti izin angkutan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan bus Fajar Putera tidak memiliki izin angkutan dan tidak melakukan perpanjangan uji berkala yang wajib dilakukan setiap enam bulan. Dari hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari bus tersebut juga telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, Ahad malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: