Jadi Penagih PBB, Ketua RT Tidak Diupah

Jadi Penagih PBB, Ketua RT Tidak Diupah

MENAGIH PBB: Para Ketua RT di Kabupaten Majalengka tidak menerima upah untuk pengumpulan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). -istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Meskipun para Ketua RT di Kabupaten Majalengka tidak menerima upah untuk pengumpulan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mereka tetap melakukan penagihan kepada masyarakat.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua RT 01/03 Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Anto Suhanto (55).

"Kami memang tidak mendapatkan upah untuk penagihan PBB, namun kami tetap membagikan SPPT dan menagih PBB kepada masyarakat. Kami niatkan ini sebagai ibadah saja, sebagai bekal untuk akhirat nanti," ujar Anto.
Dia mengakui bahwa dalam satu RT-nya terdapat sekitar 74 SPPT yang harus ditagih dengan jumlah tagihan sekitar Rp3 jutaan.

"Kami baru menerima SPPT dari Kelurahan dan langsung mengelilingi untuk membagikannya dan menagih pembayaran PBB tersebut," katanya.

BACA JUGA:DPC Peradi Majalengka Siap Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Sementara itu, Lurah Majalengka Kulon, Roswati, SIP, MSi, menyebutkan bahwa target pembayaran PBB tahun 2024 yang ditangani oleh kelurahan mencapai Rp700 juta.

Namun, jika digabungkan dengan yang ditagih oleh pihak kecamatan, target PBB di Kelurahan Majalengka Kulon mencapai Rp1,4 miliar. "Tagihan PBB di atas Rp2 juta ditagih oleh pihak kecamatan," ujarnya.

Lurah Roswati mengakui adanya kendala dalam penagihan PBB, banyak pemilik SPPT di Kelurahan Majalengka Kulon yang tinggal di luar kota, sehingga sulit untuk menemui mereka.

"Batas akhir pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2024 dan kami menargetkan bisa melunasi 100 persen," harapnya. (ara)

BACA JUGA:Memiliki Tampilan Desain yang Stylish dan Trendi, Inilah Kelebihan dan Kekurangan Realme C53

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: