SPPT Mulai Disalurkan, Antusias Bayar PBB

SPPT Mulai Disalurkan, Antusias Bayar PBB

Salah satu warga Kelurahan Majalengka Kulon membayar PBB lebih awal kepada petugas di kantor kelurahan setempat.-Almuaras-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  – Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2008, masyarakat berhak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SPPT diberikan agar warga dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, khususnya PBB.

SPPT merupakan surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak. Di Majalengka, distribusi SPPT untuk tahun 2025 sudah dilakukan sejak 3 Februari 2025.

Sebagai warga yang taat pajak, antusiasme masyarakat dalam membayar PBB cukup tinggi.
Salah satunya ditunjukkan oleh warga Kelurahan Majalengka Kulon, Drs H. Yaya Warliya, yang langsung membayar PBB lebih awal kepada petugas di kantor kelurahan setempat.

BACA JUGA:Razia Miras, Puluhan Botol Diamankan

BACA JUGA:Buntut Konflik YPPM, Bupati Majalengka H Eman : Pemerintah Bisa Ambil Alih Unma

BACA JUGA:Kado Dies Natalis ke-19, Unma Buka Sembilan Skema LSP

Lurah Majalengka Kulon, Roswatri SIP MSi menyebutkan bahwa target pembayaran PBB tahun 2025 untuk wilayahnya sebesar Rp517 juta, dengan jumlah SPPT yang disalurkan mencapai 5.170 lembar.

“Kendala selama ini adalah banyaknya pemilik tanah di Kelurahan Majalengka Kulon yang berdomisili di luar daerah, sehingga capaian pembayaran PBB baru sekitar 85 persen dan belum bisa mencapai 100 persen,” ujar Lurah Roswatri kepada Radar Majalengka. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: