AN Ditahan, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Irfan Nur Alam

AN Ditahan, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Irfan Nur Alam

Kuasa Hukum AN menyayangkan kliennya ditahan oleh Kejati Jabar atas dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.-istimewa-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Andi Nurmawan alias (AN) salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Selasa, 19 Maret 2024.

Dari diinformasi yang diperoleh, saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan upaya penahanan terhadap Andi Nurmawan.

Dede Kusnandar selaku Kuasa Hukum AN, membenarkan informasi tersebut. Namun dirinya menyayangkan Kleinnya malah menjadi yang pertama ditahan oleh Kejati Jawa Barat.

"Karena kan yang disangkakan itu jelas yea Pasal-pasalnya, kalau klien saya, sebetulnya kalau dilihat dari pasal tersebut, Pasal 55 karena bukan ASN."

BACA JUGA:Aktor Donny Kesuma Meninggal Terkena Serangan Jantung! Ternyata 5 Makanan Ini Penyebab Serangan Jantung

"Ini sebetulnya kalau pendapat saya mestinya, Klien saya terahir yang ditahan, sebenarnya tersangka yang lainnya belum," ungkapnya.

Oleh sebab itu, karena setatus AN ini bukan ASN, selaku Kuasa Hukum,  dirinya akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

"Karena menurut saya terlalu cepat untuk ditahan, kami sedang upaya untuk mengajukan permohonan alihan penahan."

"Mudah-mudahan disetujui. Karena memang kondisi Klein kami jelas swasta bukan ASN," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi 4 Bedak Tabur Terbaik, Ada Produk Legendaris dan Bisa Bikin Tampilan Jadi Flawless!

Bahkan dirinya juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, ada 77 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada AN dan dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara. 

Hanya ada dugaan gratifikasi penyalahgunaan wewenang, terkait siapa pemenang lelang tersebut.

"Bahkan menurut keterangan klien kami itu, AN sebetulnya tidak ada tindakan rekayasa dari ASN tersebut untuk memenangkan," ucapnya. 

Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa Gratifikasi terhadap INA, dalam kasus ini tidak ada. Apalagi saat itu, kondisi hubungan AN dengan INA sedang tidak Baik-baik saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: