Kejati Jabar Tetapkan Irfan Nur Alam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Keluarga

Kejati Jabar Tetapkan Irfan Nur Alam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Keluarga

Kepala BKSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih oleh Kejati Jabar. -Istimewa-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala BKSDM yang merupakan eks Kepala Bagian Perekonomian, Irfan Nur Alam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024.

Surat itu, dikeluarkan tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Irfan Nur Alam merupakan putera Bupati Majalengka, Karna Sobahi periode 2018-2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

BACA JUGA:Berikut 5 Manfaat Yang Ada Pada Air Lemon Untuk Rambut

Atas penerapan tersangka itu, Karna Sobahi menyatakan bahwa keluarga menghormati proses hukum.

Pernyataan Karna Sobahi diterima radarmajalengka.com, Jumat, 15, Maret 2024.

"Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka," demikian keterangan tertulis yang diterima. 

Karna Sobahi menyatakan, informasi penetapan tersangka diterima keluarga sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa.

BACA JUGA:Fakta HP BlackBerry, Apakah Masih Bisa Digunakan di Tahun 2024

Kendati demikian, dia meminta agar proses hukum tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya dan para pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan.

"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif," tandasnya.

Ditambahkan Karna Sobahi, keluarga juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa dalam hukum ada asas praduga tak bersalah.

Di mana tersangka juga memiliki kesempatan di proses hukum, untuk membuktikan diri tidak bersalah dan mendapatkan keadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: