Bawaslu Majalengka Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024,Ini Syaratnya
ilustrasi Bawaslu--
MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.COM-Bawaslu Kabupaten Majalengka buka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara(TPS) Pemilu 2024.
Jumlah petugas Pengawas TPS yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka sebanyak 3935 orang.
Koordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Nunu Nugraha mengatakan ada 14 persyaratan yang perlu diketahui oleh warga masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
Sedangkan untuk berkas pendaftaran yang harus dikumpulkan ada 7 diantaranya potocopy KTP, pas poto terbaru ukuran 4x6 dua lembar, potochopy ijasah terahir, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai 10.000 dan surat keterangan sehat.
BACA JUGA:Warjam Direhab Tahun Ini, Dianggarkan Menelan Biaya Rp3,1 Miliar
"Untuk informasi lebih lanjut warga masyarakat bisa menghubungi panwaslu kecamatan setempat. " Ungkapnya.
Berikut 14 persyaratan pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia(WNI).
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Karna Sobahi Sukses Dorong UMKM
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: