Tuding Bupati Langgar Aturan Pemilu, Partai Pengusung AMIN dan Relawan Akan Laporkan ke DKPP

Tuding Bupati Langgar Aturan Pemilu, Partai Pengusung AMIN dan Relawan Akan Laporkan ke DKPP

PERNYATAAN SIKAP: Partai pengusung dan relawan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta komponen masyarakat Majalengka menyampaikan pernyataan sikap menyusul viralnya video bupati yang tidak netral. -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Partai pengusung dan relawan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta komponen masyarakat Majalengka, bereaksi soal viralnya video Bupati Majalengka dengan narasi cawe-cawe terhadap pileg dan pilpres.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan Rabu (8/11) di salah satu kafe yang berada di wilayah Kecamatan Cigasong Majalengka, mereka membuat pernyataan sikap atas viralnya vedeo Bupati Majalengka tersebut.

Ketua Sekber Capres AMIN, Endang Abdullah mengungkap bahwa sedikitnya ada 5 poin yang disepakati partai pengusung, dan relawan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta komponen masyarakat Majalengka.

Di antaranya yang pertama sangat menyayangkan dan prihatin atas tindakan Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang mengajak dan menekankan kepada komunitas tertentu se-Kabupaten Majalengka untuk membantu menyukseskan Pemilu Tahun 2024, supaya aman dan damai.

BACA JUGA:4 Wisata Murah Meriah di Kuningan Jawa Barat, Dapat Anda Kunjungi!

Tapi di balik itu, Bupati Karna mengajak, menekankan, mengarahkan dan memilih serta memenangkan caleg-caleg dari partai tertentu dan pasangan presiden dan wapres tertentu.

Poin kedua pernyataan, arahan, ajakan yang disampaikan oleh bupati diduga keras mengandung unsur pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur antara lain di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 dan PERKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Poin ketiga mendesak kepada Bawaslu, KPU dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk segera melalukan tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ke empat menegaskan kepada bupati sebagai kepala daerah, KPU sebagi penyenggara pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk bertindak adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2023 secara konsisten dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Wisata Alam Murah Di Kuningan Jawa Barat, Rekomendasi Untuk Anda Kunjungi

"Poin terahirnya apabila pernyataan ini tidak diindahkan, kami akan melalukan tindakan hukum dan Tindakan lain demi terwujudnya pemilu sesuai azas langsung, umum, rahasasia, bebas, jujur dan adil,” jelasnya.

Ketua DPD Nasdem Alimuddin didampingi Ketua DPC PKB Juhana Zulfah dan Ketua DPD PKS Roni Setiawan menambahkan, selaku politisi terutama selaku partai pengusung untuk pasangan capres dan cawapres AMIN, perlu bersikap dengan adanya tindakan bupati yang memang viral dan itu membikin resah masyarakat Majalengka.

Untuk mengantisipasi ke depan agar tidak terjadi dan tidak terulang lagi sehingga dipandang perlu partai pengusung dan relawan termasuk tokoh masyarakat untuk menyatakan sikap.

"Sekali lagi kita prihatin, ini mudah-mudahan pertama dan terakhir tidak diulang lagi oleh bupati, yang notabene bupati itu sebagai penjaga bagaimana pesta demokrasi ini dapat berjalan baik, lancar, aman, jujur dan adil,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: