Situs Buyut Raga Bangsa Layak Masuk Benda Cagar Budaya (BCB)
MASIH TERAWAT: Situs Buyut Raga Bangsa di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi layak didaftarkan menjadi Benda Cagar Budaya (BCB). -PAI SUAPRDI-Radarmajalengka.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Situs Buyut Raga Bangsa yang terletak di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi layak untuk didaftarkan menjadi Benda Cagar Budaya (BCB) di Jawa Barat.
Pasalnya keberadaan situs dan makam pendiri desa tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai BCB. Salah satunya usia dari situs tersebut yang berada diatas 50 tahun dan masih terjaga orisinilitasnya. Hal itu diungkapkan Nana Rohmana ketua Group Majalengka Baheula (Guru Mala).
Pria yang akrab disapa dengan panggilan Kang Naro itu mengaku tertarik dengan peninggalan dan jejak sejarah yang ada di desa itu. Selain banyak ditemukan sejumlah benda benda kuno, ternyata di lokasi itu juga terdapat sebuah situs pemakaman kuno. Salah satunya Buyut Raga Bangsa, Buyut Manis, Buyut Demang, Buyut Cakrajaya dan lainnya.
“Kalau melihat fisik dari situs dan makam kabuyutan yang masih terjaga dan terawat, situs ini sudah bisa diajukan dan masuk dalam Benda Cagar Budaya (BCB),” ucapnya.
BACA JUGA:BIJB Kertajati Bakal ‘Dijual’ Diminati Investor dari Tiga Negara
BACA JUGA:Uban Pada Usai Tua, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Oleh karena itu pihaknya meminta agar Pemerintah Desa Lengkong Kulon untuk bisa segera mengajukan proposal permohonan BCB. Agar ke depannya situs tersebut terdata sebagai situs cagar budaya di Jawa Barat, yang nantinya akan berdampak pada proses pelestarian dan penataan situs.
“Kalau bisa sih segera diajukan proposalnya agar keberadaan situs ini masuk dalam BCB dan terdata di Jawa Barat maupun di Kabupaten Majalengka,” tambahnya.
Saat disinggung soal penelusuran sejarah di Majalengka, Kang Naro mengakui jika saat ini pihaknya masih sangat penasaran dengan situs kerajaan Raja Galuh, yang masih belum ditemukan. Termasuk di mana lokasi istana kerajaan maupun peninggalan bersejarah lainnya.
Berdasarkan literasi yang dimiliki dirinya, Rajagaluh pada zaman dahulu merupakan kabupaten atau perwakilan kerajaan Galuh Ciamis di wilayah Majalengka. Setelah itu kuta raja atau kabupaten Rajagaluh dipindahkan ke Maja dan terakhir dipindahkan ke Sindangkasih atau yang sekarang disebut dengan Majalengka.
BACA JUGA:Cara Alami Untuk Mengatasi Uban Cukup Mengganggu Penampilan
BACA JUGA:Teh Hitam Dapat Menghitamkan Uban Jika Rutin Digunakan, Apakah Benar?
“Kalau berdasarkan literasi yang saya ketahui, saya meyakini jika Rajagaluh sebenarnya adalah perwakilan dari kerajaan Galuh Ciamis, sehingga disebut Raja Galuh,”ungkapnya.
Sementara itu Ari Johan salah seorang warga Rajagaluh yang juga berprofesi sebagai sarjana pendamping desa mengatakan, berdasarkan kisah dan cerita yang ada, pusat keraton Rajagaluh sendiri sebenarnya adalah di sekitar Masjid Jami Rajagaluh yang letaknya di pasar Rajagaluh. Pasalnya sebelum mesjid tersebut dipugar, di lokasi tersebut banyak ditemukan pondasi pondasi bangunan kuno yang diyakini sebagai bekas keraton Rajagaluh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: