Hukum Mencabut Uban Menurut Pandagan Islam Dan Dampak Bagi Kesehatan
![Hukum Mencabut Uban Menurut Pandagan Islam Dan Dampak Bagi Kesehatan](https://radarmajalengka.disway.id/upload/5caac9848695ab42e9386573f85b7b47.jpg)
Hukum mencabut uban berkaitan dengan riset medis dampak mencabut uban-kompas.com-radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM - Rambut beruban sering kali muncul ketika seseorang memasuki usia lanjut. Islam sendiri mengatur bagaimana rambut menjadi beruban, termasuk apakah harus dicabut dan dipoles. Lalu bagaimana cara menghilangkan uban menurut Islam? Menghapus dalam artian mencabutnya merupakan tindakan yang dilarang keras.
Namun Islam memberikan solusi untuk menjalani hidup ini dengan baik dan benar, dengan menyediakan sarana untuk menyamarkan uban. Sesuai dengan perkataan para Ulama Fiqih dalam Wahbah az-Zuhaili bahwa “Uban tidak diperkenankan untuk dicabut tetepi dapat diwarnai dengan warna selain hitam”, uban diyakini akan membawa cahaya di akhirat kelak.
Selain itu menurut Kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq menyatakan hal yang sama, “Rasulullah SAW sendiri menganjurkan untuk membiarkan rambut putih yang muncul, baik di kepala maupun janggut (teruntuk laki-laki) serta tidak mencabutnya”.
Ulama fikih menjelaskan bahwa kemakruhan ini berlaku untuk uban yang tumbuh di kepala atau di sekitar wajah atau janggut. Selain itu, mencukur bagian belakang leher juga tidak diperbolehkan karena termasuk amalan para Majusi.
BACA JUGA:Tips Mengobati Rambut Beruban Sampai Akar
BACA JUGA:3 Cara Alami Menghilangkan Rambut Uban di Usia Tua
Ternyata menurut medis pun mengatakan bahwa “ketika uban muncul tidak diperkenankan untuk dicabut karena berbagai sebab.
Menurut University of Arkansas for Medical Sciences (UAMS Health), mencabut uban tidak akan membuatnya tumbuh lebih banyak, namun juga tidak akan membuatnya menjadi hitam. Uban tumbuh pada folikel rambut yang tidak mengandung melanin, sehingga jika dihilangkan maka rambut yang tumbuh tersebut juga akan memutih.
Menghilangkan uban juga tidak dianjurkan karena dapat merusak folikel rambut dan menyebabkan infeksi. Folikel rambut yang rusak dan terinfeksi menjadi penyebab mencabut uban terasa gatal dan menimbulkan iritasi serta luka jika digaruk. Luka pada kulit kepala akan menyebabkan kebotakan pada area yang gatal atau penipisan rambut.
Oleh sebab itu, Islam melarang mencabut uban karena ada hal yang akan membahayakan pada umatnya. Sesuai dengan riset ilmiah tentang medis bahwa mencabut rambut uban akan menyebabkan luka dan gatal sehingga akan menjadi menipis pada rambut kepala.
BACA JUGA:Cara Mudah Menghilangkan Uban Hingga Akar Rambut dengan Bahan Alami
BACA JUGA:Pontren Al Harish Gelar Maulid dan Tasyakuran
Itulah pandangan menurut Islam dan didukung dengan penelitian dari University of Arkansas for Medical Sciences (UAMS Health) bahwa terdapat larangan dan dampak buruk jika mencabut uban. Lebih baik Anda mewarnai rambut dengan warna selain warna hitam saja. Semoga Informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan dalam hukum mencabut uban dan dampak bagi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: