Apakah Pinjaman Online Bisa Direstrukturisasi? Ini Pembahasannya
Apakah Pinjaman Online Bisa Direstrukturisasi?Ini pembahasannya-Kreditplus-radarmajalengka.com
Meski kita tahu bahwa surat pengajuan restrukturisasi ini tidak secara instan berhasil dan bisa diterima jasa pihak pinjol, namun apa salahnya untuk mencoba mengirim surat permohonan pengajuan restrukturisasi.
BACA JUGA:Visitasi Akreditasi TK Balita Pelangi
2. Jangan menggunakan banyak pinjol
Debitur yang mengajukan restrukturisasi biasanya akan dicek terlebih dahulu kelayakan untuk diterima atau tidak oleh pihakpinjol.
Apabila menggunakan banyak pinjol biasanya akan tercatat di SLIK OJK. Apalagi jika sering telat membayar tunggakan. Maka pengajuan restrukturisasi ini berpotensi untuk ditolak.
3. Tidak melebihi waktu tenggat
Apabila debitur penah mengajukan restrukturisasi pinjaman kemudian melebihi batas waktu yang ditentukan, maka restrukturisasi tidak akan diterima.
BACA JUGA:Polres Majalengka Bagikan Air Bersih dan Gelar Salat Istisqa
4. Gunakan kontak yang bisa dihubungi
Menggunakan kontak yang bisa dihubungi bisa menjadi sebuah pertimbangan pihak jasa pinjol. Karena dengan begitu dinilai bahwa debitur tidak lari dari tanggungjawabnya.
Itulah sedikit ulasan mengenai pembahasan restrukturisasi pinjaman online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: