Debt Collector Pinjol Kasar? Lapor Kesini!

Debt Collector Pinjol Kasar? Lapor Kesini!

Debt Collector Pinjol Kasar? Lapor Kesini!-Grid.ID-radarmajalengka.com

BACA JUGA:Aktifitas Bandara Tidak Terganggu, Petugas Gabungan Sigap Tangani Kebakaran di Area BIJB Kertajati

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Lembaga keempat yang dapat menjadi pengaduan atas debt collector adalah  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berikut informasi yang bisa hubungi di YLBHI:

•Telepon: 021 – 3929840

•Faksimile: 021 – 31930140

•Email: [email protected]

•Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

BACA JUGA:Hati-hati Predator Anak Incar di Platform Game Roblox

5. Kantor Polisi

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan untuk pengaduan atas debt collector adalah kantor polisi. Kamu bisa menghubungi kantor polisi terdekat di daerahmu.

Itulah beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi untuk pengaduan apabila mendapat perlakuan tidak baik dari debt collector. Usahakan untuk selalu bayar tepat waktu agar terhindar dari kejaran debt collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: