Debt Collector Pinjol Kasar? Lapor Kesini!

Debt Collector Pinjol Kasar? Lapor Kesini!

Debt Collector Pinjol Kasar? Lapor Kesini!-Grid.ID-radarmajalengka.com

RADARMAJALENGKA.COM- Debt collector yang banyak ditakuti di kalangan masyarakat karena perlakuan dan etika nya tidak baik terhadap debitur saat penagihan. Jangan segan untuk segera lapor ke pihak berwajib!

Pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal, sangat meresahkan masyarakat. Cara debt collector saat menagih utang terkenal kasar dan tidak beretika.

Debt collector dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki etika yang diperhatikan serta  mematuhi peraturan yang ada di perusahaan.

Penagihan yang dilakukan oleh debt collector sah – sah saja jika sesai dengan prosedur. Tetapi beda cerita jika debt collector sudah menggunakan kekerasan, ancaman atau sejenisnya.

BACA JUGA:17 Tahun Jadi Tukang Sampah, Curhat Shodiq: Bokat, Pak Ganjar Pranowo Bantu Belikan Gerobak Sampah

Jika ada debt collector seperti itu segera lapor ke pihak berwajib. Karena anda sebagai debitur juga memiliki hak untuk lapor jika sudah melebihi batasan dari aturan yang berlaku.

Debt collector yang baik adalah debt collector yang menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur atau peraturan perusahaan serta memiliki etika yang baik terhadap debiturnya.

Ada beberapa pihak yang bisa kamu hubungi ketika mendapat perlakuan yang tidak wajar atau bahkan melebihi batas dari debt collector diantaranya sebagai berikut:

1. Otoritas Jasa Keuangan

Kamu bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan atas tindakan debt collector. Caranya bisa dengan mengirim surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisoner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:MANTAP! Kesebelasan Smandaka Juara Piala KNPI

Alamat pengirimannya ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat.

Atau kamu juga bisa menghubunginya via telepon 157 (dapat dihubungi saat jam kerja di Hari Senin – Jumat pukul 08-00 -17.00 WIB).

Pengaduan juga bisa melalui e-mail [email protected] dan form pengaduan online yaitu form pengaduan online OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: