HATI-HATI DIPERIKSA SLIK, Pinjol Bikin Masa Depan Fresh Graduate Suram, Begini Cek Skor Kredit

HATI-HATI DIPERIKSA SLIK, Pinjol Bikin Masa Depan Fresh Graduate Suram, Begini Cek Skor Kredit

Foto: Dok OJK (Contoh SLIK)--

RADARMAJALENGKA.COM-Belum lama ini sempat heboh pemberitaan terkait mahasiswa yang baru lulus atau fresh graduate mengalami penolakan pekerjaan dari salah satu perusahaan di Indonesia. Penolakan tersebut diketahui karena adanya pemeriksaan SLIK.

SLIK adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Hal ini akan menunjukkan skor kredit seseorang baik atau buruk, yang dipengaruhi oleh kepatuhan melunasi kredit. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku menerima keluhan dari bank atas banyaknya penolakan terhadap anak muda yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena status kredit macet pada SLIK mereka.

Frederica pun mengimbau untuk mengecek skor kredit di SLIK OJK. Sebab, riwayat kredit menjadi penting dalam mencari kerja tau mengajukan pinjaman.

"Saya aja misalnya dulu mau dari satu tempat kerja ke tempat lain, harus ngecek juga status keuangan saya gimana. Jangan-jangan ada tagihan biaya tahunan kartu kredit yang saya gak tahu tapi nyangkut, misalnya kayak gitu. Kalian juga harus cek," ujarnya beberapa wakti lalu.

Masyarakat pun dapat mengecek sendiri skor kreditnya secara online. Pengecekan bisa dilakukan melalui SLIK OJK yang memiliki layanan Ideb yang dapat diakses melalui idebku.ojk.go.id.

Idebku berisi informasi riwayat kredit nasabah. Informasi tersebut memuat data dari perbankan hingga lembaga keuangan.

OJK sendiri tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Dengan begitu, pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan SLIK.

Sementara itu, untuk mengecek SLIK, masyarakat perlu menyiapkan syarat-syaratnya tergantung dari kriteria debitur yang diajukan. Berikut persyaratannya:

Syarat Debitur Perseorangan

  1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
  2. Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

  1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    NPWP badan usaha
  2. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  3. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

  1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Cara cek skor kredit online

  1. Masuk ke lamanidebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
  10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  11. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
  12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: