Pemkab Majalengka Kucurkan Rp 400 Juta untuk BPJS Honorer

Pemkab Majalengka Kucurkan Rp 400 Juta untuk BPJS Honorer

DISAKSIKAN BUPATI: Memorandum of Understanding (MoU) dan penandatanganan kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Bank BJB Majalengka dan Dinas Pendidikan Majalengka kemarin.-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemkab Majalenga kembali mengucurkan dana sebesar Rp400 Juta lebih untuk Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan pegawai honorer non ASN guru.

Hal itu ditandai dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan penandatanganan kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Bank BJB Majalengka dan Dinas Pendidikan Majalengka kemarin.

Program tersebut merupakan salah satu bentuk program Perlindungan Jaminan Sosial bagi ribuan Tenaga Honorer Guru Non ASN (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd, mengatakan, penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Majalengka serta bank BJB Majalengka tersebut merupakan bentuk perhatian negara dalam hal ini Pemkab Majalengka kepada masyarakat. Khususnya kepada tenaga pendidik dan kependidikan non ASN di Kabupaten Majalengka agar kehidupannya sejahtera dan terlindungi.

BACA JUGA:Dorong Masyarakat Miliki Rumah, BSI Majalengka Jatiwangi Siap Salurkan Rumah Subsidi

BACA JUGA:Wujudkan Desa Melek Digital, Mahasiswa KKN UNMA Gelar Workshop Literasi Digital di SMK Darul Fallah Losari

"Di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini ada sekitar 3.136 Tenaga honorer Guru Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan. Insya Allah akan kita dianggarkan dalam APBD Pemkab Majalengka tahun 2024 nanti. Untuk dicover iuran pembayarannya sebesar Rp11.775 per orang per bulannya. Sehingga total setahun Rp400 juta lebih kita anggarkan,” jelasnya.

Lebih lanjut bupati menjelaskan, keikutsertaan para tenaga honorer guru dalam program BPJS tersebut, akan sangat guna bagi mereka. Terutama untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya. Selain itu dengan bantuan tersebut maka para tenaga honorer guru non ASN tidak perlu mengeluarkan uangnya untuk membayar iuran tersebut.

“Apalagi kan kita ketahui jika honor mereka rata rata yang hanya mendapat 300 ribu per bulannya,” beber bupati.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Aztriana Novitasari mengatakan bahwa kepesertaan BPJS akan sangat bermanfaat bagi para pesertanya. Terutama dalam memberikan jaminan kesehatan maupun keselamatan kerja.

BACA JUGA:Antisipasi Penyakit pada Hewan, Mahasiswa KKN-T Unma Gelar Penyuluhan Ketahanan Pangan di Desa Cipelang

BACA JUGA:Mobil Ambulance Masjid Agung Al Imam Bobrok, DKM Harus Lebih Terbuka dan Bisa Studi Banding ke Masjid At Taqwa

Para peserta akan memiliki manfaat yang besar dari salah satu program unggulan perlindungan masyarakat yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut.

"Kita sudah melaksanakan lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,  jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJS Jamsostek ini memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem pekerja baik sektor formal maupun informal, sektor jasa konstruksi. Dan kali ini kami akan menyasar tenaga pendidik non ASN yang ada di lingkungan Disdik Majalengka agar dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Masih kata Aztriana, dengan biaya Rp11.775 per orang per bulannya untuk dapat mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta akan langsung mendapat proteksi atau perlindungan kerja. (pai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: