Walah! KPU Temukan Dugaan Ijazah Palsu, Ada 64 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

Walah! KPU Temukan Dugaan Ijazah Palsu, Ada 64 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat

KPU Kabupaten Majalengka telah menetapkan DCT -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menemukan adanya dugaan ijasah palsu dalam lampiran persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Temuan tersebut usai dilaksanakannya verifikasi administrasi (vermin) Bacaleg Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, salah satu temuan dalam tahapan tersebut, adalah dugaan ijazah palsu dalam lampiran persyaratan bacaleg.

Pada proses tersebut, seluruh jajaran KPU Majalengka tidak sekadar melakukan vermin, melainkan turut mengeceknya di lapangan untuk memverifikasi keabsahan dari ijazah tersebut. "Kemarin kita (menemukan) ada beberapa ijazah yang disinyalir adalah palsu," ujar Agus Syuhada, Rabu (23/8).

Temuan itu membuat bacaleg ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024 belum lama ini.

BACA JUGA:BPD Majalengka Masih Gigit Jari

BACA JUGA:Asyik! Majalengka Disawer Rp1,4 M Kegunaannya Buat Apa Saja?

Pasalnya, para bacaleg yang di-TMS-kan dinyatakan tidak sanggup memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU untuk maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Majalengka.

Namun Agus, tidak merinci berapa banyak jumlah temuan ijazah palsu itu, dan hanya menyebutkan jumlah bacaleg yang dinyatakan TMS dalam rapat pleno penetapan DCS mencapai 64 orang.

"Jumlah bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024 mencapai 592 orang dari 18 partai politik dan tersebar di lima Dapil se-Kabupaten Majalengka," kata Agus Syuhada.

Selain itu, KPU Kabupaten Majalengka juga terus menyebarluaskan informasi mengenai 592 bacaleg yang telah ditetapkan dalam DCS Pemilu 2024 kepada masyarakat Majalengka.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas dan Optimalisasi Peran UPZ Kecamatan, Baznas Majalengka Gelar Workshop

BACA JUGA:Usia Emas 25 Tahun, DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Caleg Dukung Eddy Soeparno Jadi Gubernur Jabar 2024

KPU juga menantikan masukan dan tanggapan masyarakat Kabupaten Majalengkan mengenai ratusan bacaleg yang ditetapkan DCS hingga 28 Agustus 2023.

"Masukan dan tanggapan masyarakat mengenai DCS ini dapat disampaikan secara langsung ke KPU Kabupaten Majalengka," ujarnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: