BPD Majalengka Masih Gigit Jari

BPD Majalengka Masih Gigit Jari

BPD Rapat terkait persoalan Tunjangan yang masih belum jelas-PAI SUAPRDI-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM -Perjuangan para anggota BPD di Kabupaten Majalengka untuk bisa bernasib sama dengan para koleganya di Kabupaten tetangga, seperti Sumedang, Subang, Kuningan , Cirebon dan lainya untuk bisa memperoleh tunjangan tetap masih belum terwujud.

Padahal segala upaya sudah dilakukan, dari mulai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Majalengka bersama pengurus PABPDSI Kabupaten Majalengka dan Provinsi Jawa Barat, hingga mengajukan usulan ke pemerintah daerah. Namun hasilnya masih nihil.

Kegelisahan tersebut semakin bertambah, saat melihat beberapa daerah lainya justru sudah menetapkan persoalan tunjangan BPD tersebut, salah satunya seperti Kota Magelang yang sudah menerbitkan Perbup magelang no 72 tahun 2022 tentang petunjuk penyusunan APBDes tahun 2023 yang memasukan tunjangan BPD bersifat absolut  sebesar 560.000/bulan.

“Kabupaten lain bisa dan sudah berjalan, tinggal Kabupaten Majalengka saja yang belum bisa merealisasikan hal ini. Padahal jika melihat kabupaten tetangga saja persoalan tunjangan BPD sudah selesai sejak beberapa tahun lalu,”ucap Budiono Ketua BPD di Kecamatan Panyingkiran.

BACA JUGA:Asyik! Majalengka Disawer Rp1,4 M Kegunaannya Buat Apa Saja?

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas dan Optimalisasi Peran UPZ Kecamatan, Baznas Majalengka Gelar Workshop

Hal senada diungkapkan Wawan Setiawan salah seorang ketua BPD di Kecamatan Majalengka yang meminta agar Pemerintah Kabupaten Majalengka bisa segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai besaran honor atau tunjangan BPD. Pasalnya  kata dia, selama ini persoalan tunjangan BPD masih ambigu, karena besarnya disesuaikan dengan PAD Desa. Sementara kondisi desa di Kabupaten Majalengka sendiri PAD nya tidak sama . Bahkan masih banyak desa yang PAD nya masih nihil.

“Ini kan menjadi persoalan, mengingat tugas dan peran BPD sangat penting dalam pemerintahan desa, namun sayangnya kinerja tersebut tidak diimbangi dengan tunjangan yang sesuai,”pungkasnya. (pai)

BACA JUGA:Usia Emas 25 Tahun, DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Caleg Dukung Eddy Soeparno Jadi Gubernur Jabar 2024

BACA JUGA:Menguak Kejahatan Tentara Jepang, Jadikan Wanita Budak Seks, Di Antaranya ada Bule Keturunan Belanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: