Panji Gumilang Ditahan, Yaqut Cholil Qoumas: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Panji Gumilang Ditahan, Yaqut Cholil Qoumas: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Dok. Kemenag)--

RADARMAJALENGKA.COM-Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Al Zaytun belum tentu sesat, Menteri Agama mengatakan, orang yang melabeli Pondok Pesantren Al Zaytun besutan Panji Gumilang belum pasti benar.

Yaqut mengatakan hal itu, usai mengadakan konferensi pers mengenai pelaksanaan ibadah haji, yang dapat dilihat melalui siaran resmi kanal YouTube Kementerian Agama RI, Minggu 6 Agustus 2023.

"Siapa yang mengatakan bahwa Al Zaytun sesat? Siapa yang memberikan stigma tersebut terhadap Al Zaytun?" ujar Cholil.

BACA JUGA:Penistaan Agama, Sebelum Panji Gumilang Dulu Ada Djojodikoro-Djawi Hiswara

Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dan masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan agama.

Dia menambahkan bahwa saat ini Panji Gumilang juga sudah berada dalam tahanan. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA:Masih Adakah Orang Percaya pada Teori Konspirasi?

"Kita akan menunggu. Proses ini sedang ditangani oleh kepolisian. Tentunya ini berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama. Kami akan melihat hasilnya," ucapnya

Pada kesempatan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun belum tentu berarti penyesatan.

"Perbuatan penodaan agama belum tentu merujuk pada penyesatan," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: