PENASARAN Siapa Saja Tiga Nama Pj Bupati yang Diusulkan DPRD ?

PENASARAN Siapa Saja Tiga Nama Pj Bupati yang Diusulkan DPRD ?

Drs H Edy Anas Djunaedi MM Ketua DPRD kabupaten Majalengka-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Ketua DPRD Majalengka, Drs H Edy Anas Djunaedi MM mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Majalengka hingga saat ini belum terbentuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubenur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menyebutkan, bahwa usulan calon Pj untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 melibatkan DPRD Majalengka.

"Dalam melaksanakan proses pemilihan Pj Bupati, DPRD Majalengka harus mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Aturan tersebut menentukan bahwa DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati," jelas Edy, Kamis 11 Mei 2023.

Kemudian, kata politisi PDIP ini, diformalkan melalui sidang paripurna DPRD dan melalui keputusan kolektif kolegial seluruh pimpinan dewan dan fraksi di DPRD, untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Majalengka.

BACA JUGA:Komisaris Tol Cisumdawu Buka Suara Bangun Tol Bandung – Majalengka, Begini Katanya

BACA JUGA:Bandara Kertajati Contoh PSN 'Gagal', Pembangunan Kecepetan

"Kalau baca aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Majalengka harus mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan nama nama itu belum ada," kata dia.

Kondisi itu karena proses pemilihan Pj Bupati itu melalui tahapan sidang dan pengambilan keputusan kolektif dengan membutuhkan waktu yang cukup lama. Terutama untuk memastikan bahwa setiap calon itu dipertimbangkan dengan seksama.

"Tujuan dari proses ini untuk memilih calon yang paling tepat dan mampu menjalankan tugas sebagai Pj Bupati dengan baik, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, dan memperhatikan kepentingan masyarakat Majalengka secara menyeluruh," jelasnya.

Dia menambahkan, proses pemilihan Pj Bupati membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena faktanya masa jabatan Bupati Majalengka masih berlangsung hingga Desember 2023 mendatang. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa Pj Bupati belum terbentuk.

BACA JUGA:EVALUASI MUDIK 2023 Angka Kecelakaan Menurun 45,58 Persen

BACA JUGA:EVALUASI MUDIK 2023, Pariwisata Makin Variatif, Warga Punya Banyak Alternatif Berlibur

Menurut hukum dan peraturan yang berlaku, pembentukan Pj Bupati biasanya dilakukan saat masa jabatan Bupati sedang berakhir atau jika ada kekosongan jabatan yang perlu diisi.

"Masa jabatan Bupati Majalengka saat ini masih berlangsung hingga Desember 2023. Oleh karena itu, proses pembentukan Pj Bupati masih dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan kolektif," tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: