TIPS Menggunakan Tol Cisumdawu Fungsional dari Kertajati ke Cimalaka, Simak!

TIPS Menggunakan Tol Cisumdawu Fungsional dari Kertajati ke Cimalaka, Simak!

Tips melintasi Tol Cisumdawu ruas fungsional Kertajati - Cimalaka. -Rochamedia/Ist-radarmajalengka.com

SUMEDANG, RADARMAJALENGKA.COM - Masyarakat yang hendak menggunakan Tol Cisumdawu ruas fungsional untuk arus balik ke Bandung, mesti memperhatikan tips berikut ini.

Seperti diketahui, Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan sebagian beroperasi secara fungsional mulai dari Kertajati sampai dengan Cimalaka.

Sehingga ada pemberlakuan jam operasional yang ditentukan secara situasional oleh kepolisian. Meski sudah di-plot mulai pukul 06.00 sampai dengan 15.00, tetapi dimungkinkan ada perubahan.

Misalnya pada H+1 Idul Fitri yang dibuka sampai dengan pukul 16.30 berdasarkan diskresi dari pihak kepolisian dan pada H+2 yang dibuka sampai 17.00 WIB.

BACA JUGA:Polri Ajak Masyarakat Gunakan Tol Cisumdawu untuk Arus Balik ke Bandung dan Jakarta

Perubahan tersebut masih dimungkinkan dilakukan. Termasuk waktu pembukaan di pagi hari yang dijadwalkan pukul 06.00, juga seringkali baru dibuka pukul 06.30 bahkan 07.00.

Karenanya, pengendara yang hendak menggunakan Tol Cisumdawu ruas fungsional agar memperhatikan beberapa tips berikut ini:

1. Rencanakan Keberangkatan

Ruas Tol Cisumdawu yang beroperasi fungsional dibuka mulai pukul 06.00 sampai dengan 15.00 WIB. Untuk melintas di ruas tersebut, pengendara perlu memperhitungkan waktu tempuh via Tol Cipali.

Misalnya perjalanan dari Kota Cirebon via Tol Cipali ke Kertajati, membutuhkan waktu sekitar 45 sampai dengan 50 menit tergantung kondisi lalu lintas. Adapun jarak tempuh sekitar 55 kilometer.

BACA JUGA:UPDATE! Identitas Korban Kecelakaan di Tol Cipali Km 153 Majalengka, 3 Orang Meninggal Dunia

Kemudian pengendara dari Kabupaten Majalengka yang masuk ke Tol Cipali via Gerbang Tol Kertajati membutuhkan waktu sekitar 30 menit. Dengan jarak tempuh sekitar 14 kilometer.

2. Berlaku Pembatasan Kecepatan

Meski lalu lintas Tol Cisumdawu relatif masih cukup lengang, tetapi pengendara juga wajib memperhatikan batas kecepatan. Untuk ruas fungsional dibatasi maksimal hanya 60 kilometer per jam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: