YUK SIMAK Jadwal Arus Balik TOL CISUMDAWU, Mulai 24 April Satu Arah ke Cileunyi di Ruas Fungsional

YUK SIMAK Jadwal Arus Balik TOL CISUMDAWU, Mulai 24 April Satu Arah ke Cileunyi di Ruas Fungsional

Jadwal arus balik di Tol Cisumdawu ruas Junction Dawuan Kertajati sampai Cimalaka Sumedang.-PT CKJT-radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Berikut adalah jadwal arus balik via Tol Cisumdawu yang berlaku mulai 24 April 2023 pada ruas fungsional.

Sampai dengan Minggu, 23, April 2023, Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan ruas fungsional masih beroperasi satu arah mulai dari Cimalaka ke Kertajati.

Hanya Seksi 1 sampai dengan 3 yakni Cileunyi - Cimalaka yang beroperasi penuh dua arah dan sudah bertarif.

Pada arus balik nanti, rekayasa lalu lintas di Jalan Tol Cisumdawu juga akan kembali menyesuaikan untuk membantu pemudik kembali ke arah Bandung.

BACA JUGA:SERU! 3 Momen Mudik Lebaran Para Artis di Majalengka, Jajan Bakso Favorit, Manjat Pohon

Dari informasi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), arus balik di Tol Cisumdawu diprediksi mulai terjadi pada tanggal 24 April.

Kemudian puncaknya terjadi pada tanggal 25 April, yang merupakan hari terakhir cuti bersama Idul Fitri.

Berikut jadwal operasi arus balik di Tol Cisumdawu Ruas Fungsional Junction Dawuan - Cimalaka:

  • 24 April - 1 Mei 2023, pemberlakukan jalur fungsional satu arah dari Kertajati sampai Cimalaka mulai pukul 06.00 - 15.00 WIB
  • Seksi 1 sampai dengan 3 Cimalaka - Cileunyi dapat dilalui dua arah dari Sumedang ke Bandung maupun sebaliknya, beroperasi 24 jam

BACA JUGA:NASIB Pedagang Cadas Pangeran Pasca TOL CISUMDAWU Dipakai Mudik, Benar-benar Sepi

Selama periode fungsional, Ruas Cimalaka - Kertajati hanya bisa dilewati oleh kendaraan golongan I atau minibus. Dengan batas ketinggian 2,1 meter, satu jalur dan satu arah.

Selama periode fungsional di Ruas Cimalaka - Kertajati, pengendara dilarang melebih kecepatan 60 kilometer per jam. Kemudian dilarang berenti di sepanjang jalur fungsional kecuali di lokasi istirahat sementara.

Untuk menghindari penumpukan kendaraan, waktu istirahat maksimal 15 menit setiap kendaraan. Pengelola menyediakan rest area sementara di Kilometer 194+400 yang ada di Seksi 4B. 

Sebelumnya, Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan berpesan kepada pengelola, agar sebelum dibuka setiap harinya dilakukan pengecekan oleh pengelola.

BACA JUGA:Daftar Artis yang Mudik ke Kabupaten Majalengka, Ada yang Sudah Jajan ke Bakso Urat Cahaya Rizki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: