WARGA MAJALENGKA WAJIB TAHU! 2 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK di Jawa Barat, Awas Nunggak Loh

WARGA MAJALENGKA WAJIB TAHU! 2 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK di Jawa Barat, Awas Nunggak Loh

Warga Majalengka perlu mengetahui cara cek pajak kendaraan Jawa Barat di aplikasi Sapawarga, Sambara atau Website Bapenda Jabar.-BFI Finance/Ist-radarmajalengka.com

Aplikasi ini juga sudah dapat diundur di Google Playstore atau pengguna IOS bisa mengundur di App Store.

BACA JUGA:PULANG KAMPUNG ke Majalengka, Daffa Fasya Ingin Jadi Kiper Timnas U20 di Piala Dunia, Mohon Doa!

Sebagai informasi, Sambara adalah aplikasi yang dapat dipakai untuk mengecek STNK, masa berlaku pajak hingga lainnya terkait kendaraan bermotor.

Sementara Jabar Superapps Sapawarga adalah aplikasi untuk berbagai layanan publik di Jawa Barat, yang memudahkan masyarakat mengakses hanya dalam satu aplikasi saja.

2. Website Bapenda Jabar

Bila tidak ingin repot untuk membuka aplikasi di smartphone atau menginstal, cukup masuk ke Website Bapenda Jabar.

Wajib pajak hanya perlu mengunjungi tautan website Bapenda yakni: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb dan setelah itu, tinggal masukan nomor polisi atau nopol kendaraan.

BACA JUGA:YESSS! Sudah Terpasang Tambu, TOL CISUMDAWU Seksi 4 Bakal Dioperasikan?

Kemudian isikan kolom lainnya seperti warna TNKB dan kode captcha dan akan ditampilkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor alias PKB. Mudah bukan?

Nah itulah 2 cara untuk cek pajak kendaraan bermotor Jawa Barat dengan mudah, dan cepat lewat aplikasi Sapawarga maupun website Bapenda Jabar dengan KLIK TAUTAN INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: