WARGA MAJALENGKA WAJIB TAHU! 2 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK di Jawa Barat, Awas Nunggak Loh

WARGA MAJALENGKA WAJIB TAHU! 2 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK di Jawa Barat, Awas Nunggak Loh

Warga Majalengka perlu mengetahui cara cek pajak kendaraan Jawa Barat di aplikasi Sapawarga, Sambara atau Website Bapenda Jabar.-BFI Finance/Ist-radarmajalengka.com

BANDUNG, RADARMAJALENGKA.COM - Warga Kabupaten Majalengka harus mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor atau STNK di wilayah Jawa Barat, yang telah diluncurkan oleh Bapenda Jabar.

Lewat 2 cara ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, menyediakan fasilitas pengecekan pajak kendaraan bermotor termasuk masa berlaku STNK.

Tidak hanya itu, bisa diketahui nominal yang harus dibayarkan dan kapan waktunya melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Karenanya, dua cara yang penting ini wajib diketahui agar tidak terlewat bayar pajak kendarana bermotor. Atau jangan-jangan malah terlewatkan alias nunggak.

BACA JUGA:PULANG KE MAJALENGKA, Daffa Fasya Ungkap Target Ingin Jadi Kiper Top di Eropa seperti Iker Casillas

Menariknya, cara untuk pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan secara online. Jadi tidak perlu repot-repot datang ke samsat.

Pengguna bisa melakukan pengecekan online menggunakan dekstop atau lewat smartphone. Mudah bukan?

Lewat aplikasi yang dibuka, pemilik kendaraan bermotor bisa mengetahui masa berlaku pajak, masa berlaku STNK, sampai dengan nominal PKB yang harus dibayarkan.

"Ini akan sangat membantu wajib pajak, akrena mereka dapat mempersiapkan dana sebelum pergi ke layanan Samsat," tulis keterangan Bapenda Jabar lewat siaran pers, yang dikutip radarmajalengka.com, Selasa, 14, Maret 2023.

BACA JUGA:LAGI DI MAJALENGKA, Bupati Karna Doakan Daffa Fasya ke Piala Dunia U20: Selamat Sukses A Daffa

Berikut 2 cara untuk cek pajak kendaraan bermotor Jawa Barat dari Bapenda:

1. Aplikasi Sapawarga

Wajib pajak di Jabar dapat menggunakan Aplikasi Sambara yang sudah ada di Aplikasi Jabar Superapps Sapawarga. Tadinya, Sambara ini adalah aplikasi terpisah, tetapi sekarang sudah terintegrasi.

Karenanya, warga cukup buka Aplikasi Jabar Superaps Sapawarga dan masuk ke fitur atau menu Sambara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: