Tahun 2023, Besaran Zakat Fitrah Sebesar Rp32.500

Tahun 2023, Besaran Zakat Fitrah Sebesar  Rp32.500

Zakat Fitrah--

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 2023 atau 1444 Hijriyah.

Ketua Baznas  Majalengka,  Dr H Agus Yadi Ismail MSi mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama MUI, dewan syariah, kesra, kemenag dan lainnya, untuk zakat fitrah tahun 2023 ditetapkan satu harga.

"Sebelumnya ada dua jenis, yakni beras premium dan medium. Pada tahun ini kami tetapkan satu harga," ujar Agus kepada Radar Rabu (8/3).

BACA JUGA:Rapat Paripurna, Akhirnya KPUD Penuhi Undangan DPRD

BACA JUGA:Komisi II DPRD Sidak Pasar Tradisional Talaga, Data Harga Pengelola Pasar Beda

Berdasarkan hasil rapat belum lama ini, ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 satu harga, yakni Rp32.500 per orang.

Penetapan harga tersebut didasarkan pada harga beras yang disetarakan Rp13 ribu per kilogram. "Jika dikilokan, besaran berat beras 2,5 kilogram atau jika dikalikan jadi sebesar Rp32.500 ribu per jiwa. Kami mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp13 ribu per kilogram," ucapnya. (ara)

BACA JUGA:MAKIN JELAS Penampakannya, Inikah Lokasi Rest Area TOL CISUMDAWU yang Sangat Mewah Itu?

BACA JUGA:4 Kejadian di TOL CISUMDAWU Seksi 5 yang Membuat Jalan Sulit Tersambung ke Majalengka

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: