Optimis! Bapenda Targetkan Penerimaan Pajak Hotel Rp2,1 Miliar

Optimis! Bapenda Targetkan Penerimaan Pajak Hotel Rp2,1 Miliar

Irfan Nur Alam, Kepala Bapenda Majalengka. --

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Irfan Nur Alam menargetkan penerimaan pajak hotel tahun 2023, di Kabupaten Majalengka, sebesar Rp2,1 miliar.
Irfan optimistis bisa mencapai target pajak hotel yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka hingga akhir tahun 2023.

"Saya yakin target pajak hotel di Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.100.000.000 bisa dicapai sampai dengan akhir tahun," ungkapnya, Selasa (31/1).

Irfan melihat saat ini aktivitas pariwisata kembali meningkatkan, dan kondisi ini menjadi salah satu faktor penyebab bakal meningkatnya penerimaan pajak hotel di Kabupaten Majalengka.

Bapenda akan terus berupaya melakukan optimalisasi dan penggalian pada sektor pajak hotel dan 8 jenis mata pajak lainnya.

BACA JUGA:LUAR BIASA! Jalan Tol Cisumdawu Dikebut, Maret 2023 Tersambung dengan Majalengka, Bupati Dony: Jadi, Doakan...

"Sehingga target pajak daerah yang sudah ditetapkan tersebut, diharapkan mampu melesat di atas target sebesar Rp192.472.120.500," katanya.

Irfan menjelaskan pajak hotel ini penerimaannya akan masuk ke dalam kas daerah, dan digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pajak hotel cukup efektif dan dipastikan dapat memberikan kontribusi serta berpengaruh dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Majalengka.

"Kita akan selalu berupaya dan membuat strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah yang akan berguna untuk kepentingan daerah dan masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA:PRIHATIN! Mau Tersambung ke Tol Cisumdawu, Majalengka Malah Viral karena Jalan Rusak

Ia menambahkan bahwa Bapenda Majalengka tengah melaksanakan upaya untuk meningkatkan PAD, salah satunya yaitu dengan pemeriksaan pajak hotel kepada wajib pajak.

Pemeriksaan tersebut, dilaksanakan dalam rangka pembinaan berkala yang dilakukan langsung oleh Bapenda Majalengka kepada wajib pajak.

Mengingat, kata dia, pajak hotel adalah pajak selfassessment, di mana wajib melaporkan sendiri pajaknya kepada Bapenda Kabupaten Majalengka.

Self Assesment ini adalah dilandaskan kejujuran yang dilaporkan oleh wajib pajak kepada Bapenda Kabupaten Majalengka. Sehingga pembinaan yang dilakukan merupakan salah satu wujud perhatian kepada wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: