Kang NANA Desak Bapenda Minta Maaf. Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Dianggap Nunggak PBB Rp. 332 Ribu.

Kang NANA Desak Bapenda Minta Maaf.   Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Dianggap Nunggak PBB Rp. 332 Ribu.

H Nana Ichsan --

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - H Nana Ichsan alias Kang Nana, warga Desa Sukaperna Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka mempertanyakan adanya tagihan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) . Penuturan Kang Nana dirinya merasa kaget  Ketika ada petugas penagih PBB datang ke rumahnya.

Diungkapkan  Kang Nana, untuk menelusuri  persoalan tersebut Kang Nana memberikan kuasa kepada Haris Hermawan untuk  menanyakan tagihan PBB  kepada pihak terkait. Menurut Haris, disinyalir adanya tagihan PBB yang tidak sesuai  dengan kenyataannya, karena unsur politik pasalnya Kang Nana akan maju menjadi calon bupati pada Pilkada 2024 mendatang.

Menurut mantan Kuwu ini, dirinya atas permintaan Kang Nana mendatangi  Kantor Bapenda Majalengka. Dari penjelasan pihak petugas Bapenda ternyata ada kesalahan dan kekeliruan pendataan sehingga petugas Bapenda menyampaikan permohonan maaf. 

“ Namun, kalau tidak ada permintaan maaf dari pihak terkait atas kekeliruan yang telah mencemarkan nama baik Kang Nana secara tertulis, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum,’ tandas Haris kepada wartawan koran ini.

BACA JUGA:Bernyanyi di Hari Disabilitas Internasional
 

Berdasarkan data yang diperoleh Radar  ada data tagihan PBB tahun 2019 atas nama Priatna Ichsan dengan besaran tagihan mencapai  Rp. 33267 dengan rincian tagihan  pokok sebesar Rp.  224505  dan  denda  Rp. 107762

Saat dikonfirmasi Radar,  Camat Talaga, Dani Lutfi Daniar menyatakan  bahwa yang mengetahui data tagihan PBB warganya adalah pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Bapenda. “Kalau camat tidak tahu secara rinci soal tagihan PBB dan yang tahu adalah  pihak Pemdes setempat dan Bapenda,” ujar Camat Deni melalui sambungan telepon kemarin.

Sementara itu,  Kasi Pemerintahan Kecamatan Talaga,  Lela menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan aplikasi penagihan PBB untuk penyisiran tunggakan PBB  ke desa desa  dan ternyata muncul tagihan PBB Kang Nana. Padahal Kang Nana  itu,  membeli rumah di Desa Sukaperna tahun 2020  sedangkan  tagihan PBB Tahun 2019.

“Kami bukan menagih, tapi hanya menyisir untuk mencocokan data yang diperoleh dari Bapenda, kalau belum bayar agar segera lunasi ke bank dan kalau sudah lunas  ya tidak masalah, kami juga sudah minta maaf atas kekeliruan secara lisan, maklum aplikasi juga buatan manusia  pasti ada salahnya,”  kata Lela kepada wartawan koran ini melalui sambungan telepon, kemarin sore.

BACA JUGA:Objek Wisata Dijaga Ketat Aparat

Lela menambahkan dirinya bersama Kades Yayah rencananya mau ke Kang Nana untuk meminta maaf atas kekeliruan tersebut. “ Silahkan konfirmasi ke Bapenda, bisa menghubungi petugas penagih.” sarannya.

Saat Radar menghubungi petugas penagih dari Bapenda melalui sambungan telepon yang bersangkutan sedang dalam perjalanan sehingga  tidak bisa menjelaskan. “Maaf saya sedang di perjalanan,” ujar Cecep petugas Bapenda.
Sedangkan Kepala Dusun ( Kadus)  Sarang Peuteuy Desa Sukaperna, Azis Muslim menjelaskan dirinya  hanya menyampaikan amanah untuk menagih PBB  untuk tahun 2022 dan langsung di bayar oleh Kang Haji Nana.

Sedangkan  tagihan PBB 2019   sesuai dengan yang ditugaskan Umi Desa Sukaperna yang deperoleh datanya dari pihak kecamatan dan pihak kecamatan didapat dari Bapenda  dirinya  tidak mengetahuinya kelanjutannya. 

BACA JUGA:Relawan Anis di Majalengka Kompak Bersatu Bentuk Forum Pemenangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: