Berharap Segera Ada Perda Pengelolaan Sampah

MAGOT: Setiap hari memberi makan magot, hewan seperti ulat untuk pengurai sampah organik agar bisa menjadi pupuk organik atau kompos.-Almuaras-Radarmajalengka.com
Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Damar Kelurahan Majalengka Kulon konsisten melakukan pengelolaan sampah secara lebih baik.
Koordinator LKM Damar, Ahmad Rifai menyebutkan setelah peresmian gedung TPS 3 R oleh Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd, kini pihaknya membuktikan proses pengelolaan sampah yang lebih baik.
Ahmad Rifai mengatakan, awalnya mengelola sampah dengan sistem pembakaran di lokasi TPS dan ternyata menimbulkan polusi udara serta mengalami banyak kendala.
Kemudian, pengelolaan sampah tidak dibakar, tapi dari TPS di Lingkungan Blok Gempungan ini dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Heuleut Kecamatan Kadipaten.
BACA JUGA:Santri Ponpes Al Harish Berprestasi di MTQ
“Ada 20 penarik gerobak sampah yang setiap hari memungut sampah ke rumah rumah warga dan dibawa ke TPS lalu dikirim ke TPA. Ada kendala yang cukup berat untuk biaya transportasi ke TPA,” katanya diiyakan sekretaris, Iing Hasan Ismail.
Dengan telah diresmikannya gedung TPS 3 R, maka pengelolaan sampah berubah drastis dengan pola 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle).
“Kami setiap hari memberi makan magot, hewan seperti ulat untuk pengurai sampah organik agar bisa menjadi pupuk organik atau kompos,” tambah Iing usai memberi makan magot, kemarin.
Diakui Iing, magot bisa mengurai sampah menjadi kompos lebih cepat daripada mesin pengurai sampah. “Magot juga bisa dijual untuk pakan ternak, burung atau ikan,” ujarnya.
BACA JUGA:BRI Cabang Majalengka Gelar Undian Hadiah Pesta Rakyat Simpedes
Ia sangat berharap, Pemkab Majalengka segera memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Rancangan perda sampah kini sedang digodok oleh legislatif dan bisa mengakomidir harapan masyarakat luas.
“Kami berharap dengan adanya perda pengelolaan sampah nanti bisa memberikan ketegasan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan karena ada sanksinya,” tandasnya.
BACA JUGA:Laskar Leuwimunding Dorong Irfan Nyaleg DPR RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: