Heboh Mayat Bayi di Toilet Pabrik, Ternyata Tersangka Perempuan Usia 19 dan Belum Menikah
KETERANGAN PERS: Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menggelar konferensi pers penemuan mayat bayi di pabrik Shoetown Ligung.--
Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Polres Majalengka telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki, di dalam tong sampah toilet pabrik PT Shoetown Ligung Indonesia, Senin (31/10).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam keterangan pers Selasa (1/11) mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada Senin (31/10).
Mayat bayi tersebut ditemukan di pabrik Shoetown Ligung, tepatnya di toilet gedung A 3. Mayat bayi dalam keadaan terendam di dalam sebuah tempat sampah.
Dengan adanya informasi tersebut Polres Majalengka langsung melaksanakan pemeriksaan dan olah TKP.
"Alhamdulillah di lokasi tersebut ada CCTV yang menggambarkan situasi di sekitaran lokasi toilet. Kemudian kita melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan akhirnya kita temukan identitas orang yang melakukan pembuangan atau melakukan perbuatan tersebut,” paparnya.
BACA JUGA:Polisi di Majalengka Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri
Menurut kapolres, pihaknya langsung melakukan pendalaman, ternyata identitas terduga pelaku seorang karyawan yang saat ini masih berumur 19 tahun. Berinisial DSA penduduk Desa Sukawera Kecamatan Ligung. Kemudian yang bersangkutan interogasi dan mengakui telah melahirkan di lokasi toilet.
Setelah melahirkan, yang bersangkutan memasukkan bayinya kedalam tong sampah, kemudian mengairi bayinya itu dengan air.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan di lapangan kita mendapati bahwa bayi tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Sementara kita telah melaksanakan penyelidikan dan Insya Allah akan kita kembangkan, dan naikkan menjadi penyidikan,” jelasnya.
Namun terkait dengan kondisi pelaku, menurut kapolres sekarang masih lemah, karena pasca persalinan. Bahkan pelaku masih dirawat di rumah sakit dan dalam pantauan kepolisian.
BACA JUGA:Pansus II Konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, yang bersangkutan belum menikah. Kemudian yang bersangkutan sudah mengandung selama kurang lebih 9 bulan. Yang bersangkutan takut kalau keluarga mengetahui bahwa sudah mengandung dan memiliki anak,” kata kapolres.
Dalam kasus ini, kapolres menambahkan bahwa tersangka melanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tentunya asal usul dari bayi ini akan kita kembangkan. Untuk mengetahui siapa bapaknya, kemudian motif dari yang mereka lakukan. Kita juga menunggu hasil autopsi. Kemudian kita akan meminta keterangan saksi ahli ataupun dokter. Pertama penyebab kematian. Kedua berapa lama bayi ini meninggal di situ. Atau hal-hal lain yang mungkin apakah pada saat dilahirkan sudah meninggal atau masih hidup,” paparnya.
BACA JUGA:Polisi di Majalengka Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: