Dekopinwil Jabar & Dekopinda Majalengka Kritisi Wabup Cirebon, Dianggap “Salah” Terima Penghargaan Koperasi

Dekopinwil Jabar & Dekopinda  Majalengka Kritisi Wabup Cirebon, Dianggap   “Salah” Terima Penghargaan Koperasi

Ketua Dekopinwil Jabar--

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA-  Wakil Bupati Cirebon Ayu Tjiptaningsih menerima penghargaan sebagai tokoh penggerak koperasi madya dari Dekopin pimpinan Nurdin Halid pada acara Harkopnas 75 yang diselenggarakan di Kabupaten Kendal 23 Juli 2022 berbarengan dengan momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kendal.

Sementara Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi  sebelumnya telah menerima penghargaan  nasional sebagai Penggerak Koperasi terbaik katagori Kepala Daerah dari Ketua Dekopin  Dr. Sri Untari  Bisowarno (SUB), M.AP pada puncak Harkopnas di Bali pada  14 Juli 2022 lalu.

Menanggapi penerimaan penghargaan tersebut ketua Dekopinwil Jawa Barat Nurodi, SE menyesalkan tindakan Wakil Bupati Cirebon tersebut karena tidak memahami proses hukum terkait siapa Ketua Umum Dekopin berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dan menduga penerimaan tersebut terkait dengan kedekatanya dengan partai Golkar yang begitu dekat.

" Wabup Cirebon tidak cerdas memahami putusan Kasasi Mahkamah Agung tentang Dekopin sehingga sembrono asal menerima penghargaan, saya prihatin atas kejadian ini" ujar Nurodi. Nurodi juga menambahkan " tapi saya menduga mungkin kedekatan bu ayu dengan Golkar sehingga beliau dengan senang hati menerima penghargaan tersebut dan diduga ada agenda 2024 yang sedang dirancangnya, saya hanya menduga ya" ucapnya.

BACA JUGA:Hubungan Brigadir J Diungkap Keluarga, Tidak Pernah Bercerita Buruk Tentang Ferdy Sambo

" Seharusnya kondisi ini sejatinya tidak perlu terjadi apabila semua pihak taat hukum terutama menteri Koperasi kita". pungkas Nurodi.

Seperti diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Kasasi No. 487 K/TUN/2021 tanggal 30 Nopember 2021 yang menolak kaasi Nurdin Halid dalam perkara dualisme kepengurusan DEKOPIN sehingga ketua Umum Dekopin adalah Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP. dengan demikian Dekopin yang sah adalah dekopin yang mendasarkan dirinya pada Kepres 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Angaran Dasar Dekopin karena hingga saat ini tidak ada pengganti dari Kepres tersebut.

Ketua Dekopinda Kab. Cirebon Hj. Diah Susanti ketika dikonfirmasi terkait penghargaan yang diterima wakil bupati Cirebon tersebut hanya menduga bahwa ada mis komunikasi antara Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.

"Saya menduga ibu Bupati tidak  berkomunikasi dengan pak Bupati untuk urusan penghargaan ini karena kemarin pak bupati mengijinkan kita Dekopinda mengikuti Harkopnas 75 di bali bersama ibu ketum Dekopin, kalau ada agenda lain dari ibu bupati saya tidak paham",Kata Diah.

BACA JUGA:Jenderal Andika Perkasa Diminta Serang KKB, Begini Tanggapannya

Berdasarkan pantauan redaksi polemik Dekopin ini kemungkinan akan terus berlanjut jika pemerintah tidak bersikap dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku khususnya oleh kementrian Koperasi dan UKM RI.

Senada dengan ucapan ketua Dekopinwil Jawa Barat Nurodi, SE, Ketua Dekopinda Majalengka Ir.H.HAMZAH NASYAH yang juga anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan  Kabupaten  Majalengka sangat menyesalkan sekali atas tindakan Wabup Kabupaten  Cirebon karena ini merupakan tindakan ceroboh dan tidak bisa menganalaisa lembaga dengan cermat secara normatif, seperti yang diungkapkan dimuka oleh ketua DEKOPIWIL NURODI, SE.

Ditkatakan  Ir. H. Hamzah Nasyah bahwa pada saat perayaan Harkop ke 75 tingkat provinsi jawa timur  di Kediri  21 Juli 2022, dalam sambutan mewakili menkop RI secara daring "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: