Pencurian Modus Rental Mobil Online di Majalengka, Korban Diikat Pelaku, Kaki Disayat

Pencurian Modus Rental Mobil Online di Majalengka, Korban Diikat Pelaku, Kaki Disayat

Pelaku pencurian modus rental mobil online berhasil ditangkap Polres Majalengka. -ist-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, MAJALENGKA - Tiga orang pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) rental mobil online, diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar.

Mereka telah melakukan Tindak Pidana Curas di Jalan Raya Baru Baribis - Panyingkiran tepatnya di Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Pada hari Sabtu (16/7/2021) Pukul 22.00 Wib.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan ketiga pelaku itu, M (60), YP (30) dan D (34) warga Kabupaten Indramayu.

Sedangkan korbannya adalah AS (37) Warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Korban tenggelam di Sungai Cihaliwung Majalengka, Berhasil Dievakuasi Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Ia juga menyampaikan modus operandi para pelaku melakukan pencurian dengan cara melakukan kekerasaan melukai korbannya.

Mulanya, pelaku M memesan orderan tumpangan jasa rental mobil online kepada korban.

Selanjutnya dalam perjalanan Pelaku melakukan kekerasaan dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata dengan menggunakan lakban.

Lebih lanjut kapolres menyampaikan pelaku Y mencekik korban dengan tambang dan satu pelaku lainnya D menyayatkan dengan pisau cutter ke pergelangan kaki korban.

BACA JUGA:Yamaha Ajak Konsumen Dan Komunitas Ambil Bagian Di Event bLU cRU, Tambah Pengalaman Berharga

“Hasil pengembangan sesuai petunjuk lapangan dari korban. Selanjutnya Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap kedua pelaku  Y dan D,” kata Kapolres.

Dua pelaku ditangkap di Dusun Kromasan, Kelurahan Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Sementara M ditangkap di Kabupaten Indramayu.

Saat ini ketiga Pelaku telah ditahan di Mapolres Majalengka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: