Simpatisan Mas Bechi Berani Banget, Inisial WH Tabrak Barikade di Pintu Pesantren
Radarmajalengka.com, SURABAYA - Simpatisan Mas Bechi rupanya sangat berani. Saat berhadapan dengan petugas, mereka juga berbuat nekat. Sehingga ada 5 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Lima simpatisan Mas Bechi yang berani berbuat nekat itu, kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing.
Ada juga simpatisan Mas Bechi yang rupanya driver. Yang berani menyenggol kendaraan petugas.
Polisi gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang menangkap 320 simpatisan MSAT alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati.
BACA JUGA:Barang Bukti Pelecehan Seksual Mas Bechi, Rok Panjang hingga Dua Jilbab
Para simpatisan Mas Bechi itu diamankan karena menghalangi upaya petugas kepolisian menjemput paksa anak pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu, Kamis (7/7).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, mereka diduga massa dari luar daerah yang mencoba menghalangi proses penangkapan paksa terhadap Mas Bechi.
Kabar terbaru, polisi menetapkan lima simpatisan Mas Bechi sebagai tersangka.
“Kelima orang simpatisan ini perannya jelas, saksi-saksi juga menyatakan dan membenarkan demikian," kata Kombes Dirmanto, Jumat (8/7).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Rionald di PT Asli Rancangan Indonesia Naik Penyidikan
Berikut ini lima tersangka dan perannya masing-masing, seperti disebutkan Kombes Dirmanto.
Tersangka WH asal Sidoarjo berperan menabrak barikade petugas di pintu Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Ada juga pria inisial MN, warga Wonosari, Gunung Kidul, DIY.
Simpatisan Mas Bechi itu melakukan aksi kekerasan untuk menghalangi barikade polisi.
BACA JUGA:Restoran Al Baik, Menu Ayam yang Sedang Hits di Arab Saudi
Simpatisan Mas Bechi asal Lamongan, inisial SA, punya peran yang sama dengan MN, yaitu menghalangi barikade petugas dengan aksi kekerasan.
"Yang kelima adalah DD, driver mobil Panther yang kabur setelah menyenggol kendaraan petugas,” kata Dirmanto.
“Akibatnya petugas jatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT," bebernya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Satindra
Pasal 19 menyatakan, Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
BACA JUGA:Mas Bechi Jombang, Cabuli Santri di Gubuk Dekat Pesantren
Artikel ini telah diterbitkan di jpnn.com dengan judul: Inilah 5 Simpatisan Mas Bechi Bernyali Tinggi, MR asal Jombang Paling Ganas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: