Anak Kiai Jombang DPO, Dilindungi Orang Tua, Kabareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin

Anak Kiai Jombang DPO, Dilindungi Orang Tua, Kabareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin

Pengepungan ponpes di Jombang untuk penangkapan anak kiai yang berstatus DPO. -Radar Jombang-radarmajalengka.com

Radarmajalengka.com, JOMBANG - Anak kiai di Jombang menjadi DPO kasus pencabulan dan tidak kooperatif sejak awa. Bareskrim Polri mengeluarkan peringatan keras.

Bahkan, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto meminta kemenag agar membekukan izin dari ponpes tempat anak kiai Jombang yang DPO tersebut.

Pasalnya, anak kiai Jombang yang sudah DPO tersebut malah dilindungi. Termasuk orang tuanya yang menolak anaknya ditangkap dalam beberapa kali mediasi.

Untuk mengupayakan jemput paksa itu, Resmob Polda Jawa Timur sampai diterjunkan untuk melakukan pengepungan, Kamis, 7, Juli 2022.

BACA JUGA:Razia Miras Polres Majalengka, Sita Puluhan Botol dari Warung

Atas rangkaian kejadian itu, Kabareskrim mengaku, sejak awal upaya penangkapan sudah beberapa kali hendak dilakukan.

Tetapi selalu dihalang-halangi warga. Padahal, mediasi juga dilakukan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.

Bahkan, pemilik ponpes yang notabene orang tua si pelaku justru meminta agar anaknya tidak ditangkap.

"Tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek kamtibmas," kata Komjen Agus Andrianto kepada JPNN.com, Kamis (7/7).

BACA JUGA:Yayasan Aksi Cepat Tanggal Terpojok, Mencuat Isu Transfer Dana ke Luar Negeri

Perwira tinggi Polri itu mengatakan dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut.

"Misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," kata Komjen Agus.

Lebih lanjut, lulusan Akpol 1989 yang berpengalaman di bidang reserse itu mengatakan masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes milik ayah MSAT itu.

Komjen Agus Andrianto juga meminta kementerian agama turun tangan dengan memberi sanksi berupa pembekuan izin ponpes itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: