Pelaku Curanmor di Kota Cirebon ditangkap Polres Cirebon Kota
Pelaku curanmor di Kota Cirebon ditangkap Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-Radarmajalengka.com
Radarmajalengka.com, CIREBON - Dua pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Selatan Timur (Seltim).
Kedua tersangka berinisial JL (35) warga Desa Pen Pen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kemudian AM(16) warga Kampung Suket Duwur, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon dan seorang penadah barang hasil curian yakni HF (35) warga Kampung Banjar Melatih, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Tersangka JL bersama AM mencuri sepeda motor di dua tempat berbeda. Aksi pertama pada hari Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Siti Munawaroh Korban Bus Masuk Jurang di Rajapolah Berhasil Ditemukan
Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol E 6045 CY milik KI(21) saat terparkir di depan rumah BTN Permata Harjamukti, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kemudian aksi kedua pada Sabtu (25/6/2022) sekita pukul 21.15 WIB.
Mereka membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernopol E 6539 PBI milik TA (60) Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten saat terparkir di salah satu tempat pencucian (laundry) Jl Kutagara, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
"Modus operandi kedua tersangka JL dan AM ini, mereka berkeliling berboncengan dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari target sepeda motor.
BACA JUGA:Kopi dari Jawa barat Pameran di World of Coffee Milan
"Adapun sang eksekutor atau yang mengambil motor curian adalah tersangka JL. Sedangkan tersangka AM bertugas sebagai yang mengawasi situasi sambil duduk di atas motor," ungkap Kapolsek Seltim Kompol Dodi Suwardi didampingi Kanit Reskrim AKP Juntar Hutasoit, saat menggelar jumpa pers, Senin (27/6/2022).
Menurut Kapolsek, sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual melalui media sosial.
"Jadi mereka memposting sepeda motor hasil curiannya itu di akun facebook jual beli sepeda motor. Dan penjualan tersebut dilakukan secara Cash On Delivery (COD)."
"Selain kedua pelaku utama, kami juga menangkap seorang penadah barang hasil curiannya," ujarnya.
BACA JUGA:Jokowi di Jerman, Tiba Setelah Penerbangan 13 Jam
Komp Didi menegaskan, tersangka JL dan AM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Tersangka JL dan AM ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka HF dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: